Mayat wanita yang ditemukan tewas dalam kondisi digorok lehernya di dalam parit kawasan Pasar 2 Tembung, tepatnya di Jalan Mahoni Pasar 2, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Medan, Sumut, ternyata dibunuh oleh suami sirinya bernama Fery Pasaribu lantaran terbakar api cemburu.
Hal itu terungkap setelah polisi menyatakan hasil autopsi terhadap jasad korban yang diketahui bernama, Fitri Yanti (44) warga Jalan Bromo, Gang Bahagia, Kecamatan Medan Area.
Selain jenazah korban, Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara menemukan barang bukti uang sekitar Rp 50.000, cincin korban, gelang korban, dan sandal korban.
Kejadian bermula pada hari Sabtu (29/8/2020) malam sekitar pukul 21:00 WIB, korban keluar dari rumah orangtuanya di Jalan Bromo Gang Bahagia, mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru BK 6841 ACB.
Selang satu jam kemudian salah seorang anak korban menelpon mamaknya untuk menanyakan keberadaannya. “Mamak dimana” tanya anak korban. “Mamak di Tembung sama kawan. Jaga anak-anak (cucunya),
Sekitar pukul sepuluh (22.00 WIB), korban masih ditelepon sama anaknya. Bahkan korban berpesan kepada anaknya agar jaga anak-anak (cucunya).
Keluarga tak menyangka bahwa pesannya tersebut merupakan pesan terakhir korban karena sekitar pukul 23.00 WIB, nomor HP korban sudah tidak aktif.
Malam itu keluarga terus mencari korban hingga akhirnya mendapat kabar bahwa korban ditemukan warga telah tewas di Pasar II, kawasan Tembung.
“Usai kejadian Polsek Percut Sei Tuan bersama Satreskrim Polrestabes Medan melakukan olah TKP dan mengambil keterangan saksi-saksi hingga akhirnya Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang tak lain suami Sirri korban bernama Fery Pasaribu. Petugaspun bergerak cepat mencari keberadaan pelaku namun ia ( Fery berhasil melarikan diri ke daerah Pekan Baru )”,ucap. Kombes Pol Riko Sunarko didampingi oleh Kasat Reskrimnya Kompol Martuasah Tobing dan Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja saat menggelar konferensi pers di halaman apel Polrestabes Medan. Kamis (24/9/2020) Jam 16:00 WIB.
Kapolrestabes menambahkan tersangka dijerat dengan pasal 338 Jo 340 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Hingga akhirnya pada tanggal 21/9/2020, pelaku berhasil diringkus Polsek Tapung di Pekan Baru, setelah Polrestabes Medan menerbitkan daftar pencarian orang dan menjemput pelaku disana.
Sebelum digelar dan sesudah konferensi pers dilakukan sempat terjadi insiden, dimana keluarga korban sempat melampiaskan emosi mereka dengan cara memukuli dan memaki tersangka dengan kata kotor.
Rani Handayani ( 23) putri pertama korban dipolrestabes Medan pada awak media menjelaskan pelaku kerap mengancam bunuh ibu dan adiknya.
“Kalau dia sering kali mengancam akan menggorok leher ibu dan adik aku, tiap kali bertengkar, cemburuan kali dia ( Fery ) kalau lihat ibu bila bersama temannya. Si pelaku udah 3 kali nikah, pas nikah sama ibu kami semua tak setuju, banyak kali bohong dan janji palsunya, ibu sebelum nikah ma dia dijanjikan dikasi ruko”,ucap Rani.
Anak kedua korban, Farhan Aulia (21) menginginkan agar tersangka dihukum mati. “Kami minta dihukum mati saja dia,”timpal Farhan. (737/Vay)


Discussion about this post