Team opsnal unit II yang dipimpim Bripka Budi Simamora SH, menangkap Mugan Jaya Syah ( 32 ) warga Desa Engkran Bulu Alur, Kecamatan Semandan, Kabupaten Aceh Tenggara, Propinsi NAD. Pia itu merupakan tersangka pencurian sepedamotor milik Andarson Silitonga (50) warga Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Taput.
Kapolres taput AKBP Jonner MH Samosir SIK melalui kasubbag humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan, bahwa tersangka berhasil ditangkap setelah mendapat infornasi dari Aceh Tenggara. Di mana tersangka sedang menawar-nawarkan sepedamotor curiannya kepada seseorang dengan harga murah.
“Dari informasi yang didapat oleh team kita, bahwa motor yang sedang di tawar-tawarkan oleh tersangka, sesuai dengan jenis dan ciri-ciri kenderaan yang kita terima laporan pencurian sepedamotor di Polsek Siborongborong pada tanggal 26 July 2020,”terangnya.
Setelah dapat info itu, Jumat (25/9) team opsnal dan Polsek siborongborong meluncur ke Aceh Tenggara. Setelah tiba di Aceh, team bekerjasama dengan Resmob Polda Aceh dan bergerak ke TKP.
“Team kita menghubungi tersangka melalui telephone seluler untuk memancing seolah olah ada pembeli sepeda motor tersebut. Saat tersangka muncul dan membawa sepeda motor curiannya, lalu team kita langsung menangkap dan melakukan interogasi,” terangnya lagi.
Dari hasil interogasi team, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepedamotor tersebut pada tanggal 26 July lalu dari depan rumah korban di Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Taput.
“Tersangka berhasil mengambil sepeda motor tersebut dari depan rumah korban, karena sudah sering di lewati rumah tersebut dan berpura – pura berhenti di depan rumah nya dan berpura-pura membawa kain jualan dan sebagai penjual kain. Setelah situasi aman, lalu tersangka mencongkel sepeda motor dengan obeng lalu membawa kabur ke Aceh Tenggara,”papar Aiptu W. Baringbing
Setelah mengakui perbuatan dari interogasi di lapangan, tersangka dan barang bukti sepedamotor pun dibawa ke Polsek Siborongborong dan tiba pada Minggu (27/9) untuk proses penyidikan.
“Saat ini, tersangka dan BB telah kita tahan di Polsek Siborongborong , dan terhadap tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupmnya


Discussion about this post