Tiga oknum pejabat Pemkab Aceh Tenggara, salah satunya Kadis Perindag, RS (52) ditangkap di Medan karena ketahuan membawa pil ekstasi dari salah satu tempat hiburan malam, Minggu (27/9/2020) dini hari. RS bersama beberapa rekannya datang ke Kota Medan dengan alasan membesuk istri bupati yang tengah dirawat di salah satu rumah sakit.
Penangkapan mereka diterangkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Rico Sunarko dalam konferensi pers di Lobby Mapolrestabes Medan, Rabu (30/9/2020) sore.
“Modus mereka ini datang ke Medan untuk menjenguk istri bupati yang sakit jantung dan Covid-19, itu pengakuan mereka,” sebut Rico Sunarko.
Hal itu diakui RS. “Iya pak, kami dari Aceh 6 orang, pas diamankan 8 orang, 2 orang perempuan,” timpal RSm warga Desa Kumbang Indah, Kecamatan Bandar, Kabupaten Aceh Tenggara.
Polisi juga menahan, ZK (43) warga Terutung Payung Gabungan, Kelurahan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara yang menjabat Bendahara Keuangan di Pemkab Aceh Tenggara.
Kemudian SN (52) juga warga Terutung Payung Gabungan, Kelurahan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara. Ia merupakan Staf Umum Pemkab Aceh Tenggara.
Sedangkan 3 orang pria lainnya merupakan pegawai biasa, yakni supir. Sementara 2 orang wanita hanya sebagai saksi,” jelas Rico didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronni Nicolas Sidabutar.
Ketiga pria lainnya yakni DW (40) warga Desa Kumbang Indah Kecamatan Bandar Kabupaten Aceh Tenggara, BM (52) warga Jalan Kutacane Blang Kejeren Desa Kampung Baru Kecamatan Bandar Kabupaten Aceh Tenggara, dan SEP (48) warga Desa Kampung Baru Kecamatan Bandar Kabupaten Aceh Tenggara.


Discussion about this post