Tanjung Balai | Meminimalisir penyebaran Covid 19 di wilayah Korami l7/Datuk Bandar dengan berbagai cara telah dilakukan, seperti yang dilakukan oleh Babinsa Serka I.K Siahaan melalui Koramil 17/Datuk Bandar jajaran Kodim 0208/Asahan yang turut serta melaksanakan giat bersama Bhabinkamtibmas memberi himbauan penggunaan masker, memberikan surat teguran dan sangsi berupa Push Up kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Kegiatan razia masker tersebut bertempat di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sabtu (03/10/2020).
Babinsa Serka I.K Siahaan mengatakan Hal ini dilakukannya agar warga Desa binaannya ada rasa malu tidak mematuhi protokol kesehatan yang di ajurkan oleh pemerinta dan mengabaikan kedisiplinan untuk mengenakan masker. “Padahal sama sama kita ketahui bahwa sudah dikeluarkan Perbup Nomor 30 Tahun 2020 memberlakukan sanksi yang sudah di tentukan oleh Walikota Tanjung Balai terhadap pelanggaran baik bentuk sangsi Administrstif maupun sangsi sosial,” ujarnya. Menurutnya, tindakan yang ia lakukan ini dilakukan untuk memberikan efek jera, kepada masyarakat Tanjung Balai yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Serka I.K Siahaan mengimbau kepada masyarakat Kelurahan Sijambi “Agar tetap mematuhi protokoler kesehatan yang dianjurkan oleh Pemerintah dengan Aplikasi 3 M. (Memakai Masker, Mencuci Tangan Dan Menjaga Jarak),” imbaunya. Hal itu dilakukannya, agar masyarakat Kelurahan Sijambu terhindar dari virus corona dan sebagai upaya untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 ini.




Discussion about this post