Dua orang pria yang salah satunya masih berstatus pelajar diamankan polisi dari satu rumah di Jalan Elang, Kelurahan Panc.Bambu, Sibolga pada Sabtu (10/10) lalu.
Kedua tersangka yakni, MY alias N (21) warga jalan Elang (pemilik rumah) dan seorang pria berstatus pelajar, HHS alias D (16) warga Jalan Cendrawasih, Sibolga diamaka polisi usai pesta sabu.
Penangkapa terhadap keduanya berdasarkan informasi warga, di mana Sabtu (10/10) sekitar pukul 03.00 WIB Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga mendapat info bahwa ada masyarakat memiliki narkoba di Jalan Elang.
Menerima info tsk Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan,SE memerintahkan Unit Reskrim utk melakukan lidik dan pendalaman. Selanjutnya sekitar pukul 03.40 WIB, petugas Polsek Sibolga Sambas mengamankan kedua tersangka saat tiduran di ruang tamu.
Di ruangan tamu itu juga ditemukan 1 bh pisau lipat,2 bh pipet plastik,1 bh mancis gas terpasang pipa jarum suntik dan dari saku celanaseorang tsk diisita uang sebanyak Rp 80.000. Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam lemari pakaian plastik rak bawah ditemukan 2 bungkus sabu.
Selanjutnya kedua orang tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Sibolga Sambas dan kemudian diserahkan ke Polres Sibolga. Setelah itu urine tsk di test dan + mengandung Amphetamine.
Di kantor polisi, keduanya menerangkan, sabu tersebut diterima MY dari salah seorang temannya, di mana sebelumnya mereka bertiga telah nyabu bersama. “Pegangkan dulu sabu ini, nanti kita konsumsi bersama” ujar temannya itu.
Saat menunggu temannya itu lah kedua tersangka diamankan polisi. Kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.


Discussion about this post