Unit reserse Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang pelaku narkoba yang sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu di jalan Pembangunan, Lorong Karya, Desa Tanjung Rejo, Percut Sei Tuan.
Dari tangan Anggi Gustian alias Gusti (28) warga Jalan Pembangunan 7, Percut Sei Tuan, Polisi menyita barang bukti satu paket sabu-sabu. Rabu (14/10/2020) jam 17:00 WIB.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Arist Wibowo melalui Kanit Reskrimnya Iptu Iwan menerangkan bahwa tersangka ditangkap Tekab Polsek Medan Baru atas informasi masyarakat.
“Anggota kita mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang membawa sabu-sabu di Jalan Pembangunan, atas informasi itu kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat tiba disana, anggota kami melihat ada seorang laki-laki yang gerak-geriknya sangat mencurigakan, setelah kita dekati dan kita geledah dari genggaman tangannya kita dapati satu paket sabu-sabu”,ucap Iwan.
Lanjutnya lagi, saat diinterogasi, tersangka mengakui jika sabu tersebut miliknya yang baru ia beli seharga Rp.50.000 dan akan digunakan.
“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum selanjutnya, tersangka kita jebloskan ke sel tahanan Polsek Medan Baru”,pungkas Iptu Iwan. ( 737 )




Discussion about this post