Dua orang pria diciduk Personil Polres Simalungun atas kepemilikan narkoba pada Jumat (30/10) dari di Perumahan Bunda Mas, Sumber Jaya, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.
Kedua pria tersebut yakni, Suheri (30) warga Karang Anyer, Kabupaten Simalungun dan Erwin (27) warga Tambun Nabolon. Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari personil Polres Simalungun bahwa mereka ada mengamankan dua tersangka.
Kemudian personil Satuan Narkoba, Polres Pematangsiantar berangkat ke tempat yang diinformasikan dan pada saat berada di tempat kejadian. Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar melihat telah diamankan.
Disana juga ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dng Bruto 1.58 Gr, 1 (satu) buah plastik yang berisi 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis ganja dengan bruto 25.22 Gr, 1 (satu) Unit timbangan digital, 1 (satu) buah kotak yang berisi 50 (lima puluh) plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 2 (dua) Unit Hp merk OPPO, selanjutnya kedua tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.


Discussion about this post