Tiga orang pria yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ditangkap Polres Tanjung Balai dari lokasi berbeda, Senin (02/11/2020) pagi dini hari pukul 01.00 WIB. Ketiga tersangka yang diamankan yakni Surya Darma Sinaga alias Bagong (32) warga Jalan Abadi, Anhar Sinaga alias Ceklo (38) warga Jalan M. Abbas Gg. Perak dan Nur Azmi alias Deden (29) warga Jalan Kapten P Tendean, Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Ketiganya ditangkap atas aksi pencurian di Jalan Sudirman Aspol Batu I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai pada tanggal 29 Oktober 2020, sekira pukul 04.00 WIB.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Senin (2/11/2020) memaparkan, ketiga tersangka ditangkap atas kasus tindak pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 dari KUHPidana sesuai Laporan Polisi Nomor : LP /274/XI/ 2020/ SU/ Res TJB tanggal 01 November 2020 an pelapor Ellen Nira (19).
Peristiwa “Dari ketiga tersangka turut diamankan barang bukti milik korban, satu unit Note Book Merk ACCER warna Hitam, satu unit Hp Merk OPPO Y15 warna biru, tiga unit Hp Nokia, uang Rp.30.000 sisa hasil penjualan Hp milik Korban,” kata Kapolres
Aksi pencurian diketahui pada hari, Kamis 29 Oktober 2020 sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku merusak dinding rumah korban dan masuk kedalam rumah lalu mengambil barang-barang milik korban berupa 1 satu unit Notebook merk acer dan 2 unit Hp merek OPPO.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp9.000.000, selanjutnya korban membuat laporan ke Polres Tanjung Balai.
Berdasarkan laporan dari korban kemudian Kanit Pidum Sat. Reskrim selaku Padal II Tekab Polres Tanjung Balai bersama personil Tekab berkordinasi dengan pihak korban dan melakukan penyelidikan dengan cara transaksi terhadap satu unit Noteebook.
Kemudian satu orang (pelaku) Azmi alias Dedek setuju untuk menjual Notebook tersebut dengan harga Rp.900.000,. Lalu dilakukan transaksi di Jln. Rambe Kota Tanjung Balai.
“Pada saat pelaku datang membawa laptop tim langsung mengamankan dan kemudian mengembangkan kasus tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Surya Darma alias Bagong di rumahnya Jalan Alteri, Kota Tanjung Balai,” terang AKBP Putu Yudha.
Dari keterangan kedua pelaku dikembangakan dan dilakukan penangkapan terhadap, Anhar Sinaga alias Ceklo di dalam Warnet Jalan Sungai Dua, Kota Tanjung Balai dan membawa ke Polres Tanjung Balai guna penyidikan lanjut. (rel)




Discussion about this post