Polres Tapsel kembali melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka “Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan” sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 49 tahun 2020.
Kegiatan yang digelar pada Sabtu (7/11) itu dipimpin oleh Pawas/Kasat Tahti Polres Tapanuli Selatan IPTU Alpian Sitepu di Jalinsum Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
Dalam operasi Yustisi ini, pelanggar prokes yang terjaring adalah masyarakat umum yaitu pejalan kaki dan pengendara bermotor yang tidak memakai masker. Selanjutnya, Pelanggar diberikan sanksi berupa teguran tertulis. Sebanyak 119 teguran disampaikan sebagai sanksi kepada peklanggar dalam operasi yustisi itu. 75 teguran lisan dan 44 teguran tertulis.
Kapolres Tapsel, AKBP Roan Smaradhana Elhaj S.H., S.I.K., M.H melalui Kasubbahg Humas Iptu Amron Manullang menyampaikan, giat ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan dalam masa Pandemi Covid – 19 serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilkum Polres Tapanuli Selatan menjelang pelaksanaan Pilkada 2020.




Discussion about this post