Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Sakti Lubis, Kecamatan Medan Kota, Rabu (23/9) sore. Pelaku berinisial JS (30), warga setempat, ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba.
Dari tangan JS, petugas menyita tujuh paket narkotika jenis sabu, dua unit handphone dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Selasa (29/9) pagi, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait praktik jual beli narkoba yang dilakukan JS.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim 10 Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit III IPTU Dr Berry Anggara, SH, MH, melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus pelaku.
“Pelaku kami tangkap di sebuah gang di sekitar tempat tinggalnya saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Saat kami tangkap, kami menyita tujuh paket narkotika jenis sabu, dua handphone, dan sejumlah uang hasil penjualan narkoba,” ungkap Rafli.
Dari hasil pemeriksaan, JS diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia pernah terjerat kasus narkotika pada 2022 dan kembali melakukan praktik peredaran narkoba setelah menjalani hukuman.
Kepada petugas, JS mengaku nekat menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam menjalankan aksinya, JS mendapatkan narkoba dari seorang pria berinisial N. Pemasok tersebut kini masih dalam pengejaran petugas.
Rafli mengatakan pihaknya terus memburu N yang disebut berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
“Kami pastikan N yang merupakan pemasok narkoba tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami tangkap,” pungkas Rafli.

