Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS Regional Siantar
Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life Siantar Diminta Bayar Ganti Rugi

Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life Siantar Diminta Bayar Ganti Rugi

Editor: NEWSCORNER.ID
24 November 2020 | 08:05 WIB
in Siantar
0
12
SHARES
15
VIEWS

 

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara mewajibkan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG TBK, Pematangsiantar untuk membayar ganti rugi pertanggungan dan uang manfaat sesuai dengan polis No:09 213 2020 02 64 atas nama Kennedi Jingga.

Dalam hal ini, BPSK kota Pematangsiantar mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Dengan ketua Majelis Rasta Eliya Ginting SKM, dan dua anggota Majelis Jonner Damanik SP, Abner Simanungkalit SH, BPSK kota Pematangsiantar mewajibkan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG TBK, Pematangsiantar mematuhi dan melaksanakan putusan ini.

Sebagaimana diketahui Sinarmas MSIG Life adalah pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 3 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yaitu pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Majelis berpendapat pelaku usaha yang dimaksud adalah dinyatakan sah dan diterima.

Majelis menimbang bahwa yang menjadi permasalahan dalam perkara ini adalah konsumen mengajukan klaim ke Sinarmas MSIG Life dengan pertanggungan penyakit kritis tahap awal namun faktanya Sinarmas MSIG Life mengklaim penyakit kritis tahap akhir sesuai dengan polis no No:09 213 2020 02 64 atas nama Kennedi Jingga.

Dalam hal ini, konsumen membayar premi pokok triwulan sebesar 1.500.000, dengan uang pertanggungan sebesar 650.000.000 dengan masa waktu pembayaran premi selama 72 tahun, cuti premi setelah tahun ke 10. Tanggal mulai asuransi 14 April 2020.

Mathius F Sianturi SH selaku kuasa hukum Kennedi Jingga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 54 ayat 3 UU No 8 Tahun 1998, putusan BPSK bersifat final dan mengikat. “Maka, dengan segala hormat, kepada pihak Sinarmas MSIG Life, untuk melaksanakan isi putusan tersebut”tuturnya.

Ditambahkan rekannya, Noprian F Silaban SH mengutarakan atas ketidakjelasan penjelasan produk asuransi, klien nya merasa dirugikan. ” Dan berdasarkan putusan BPSK, telah dapat dibuktikan terdapat kerugian konsumen seperti yang ditegaskan didalam pasal 4 ayat 2, 3, dan 8 UU Perlindungan Konsumen,”tandasnya. (Aldy S)

Tags: berita siantarpematangsiantarsiantarsimalungun

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Viral di Medsos, Dua Penganiaya Pasutri Hamil di Medan Tembung Ditangkap

4 Juni 2026 | 09:40 WIB
MEDAN CORNER

Peredaran Ekstasi Modus Kemasan Nasi Bungkus Terungkap di Phantom KTV Medan

3 Juni 2026 | 18:06 WIB
Sumut

Brimob Sumut Gerak Cepat Amankan Terduga Pencuri Kabel, Aksi Sigap Saat Patroli Dini Hari Tuai Apresiasi Warga

3 Juni 2026 | 01:24 WIB
NEWS

Pemko Medan Bantah Adanya Komitmen Biayai Akomodasi Peserta AFF U-19

2 Juni 2026 | 13:04 WIB
Sumut

100 Personel Brimob Sumut Diterjunkan, Kawal Pilkades hingga TPS Demi Demokrasi Aman dan Damai

2 Juni 2026 | 11:27 WIB
NEWS

Bank Sumut Cabang Koordinator Pematangsiantar Hadirkan Pojok Kesehatan bagi Nasabah Pensiunan

2 Juni 2026 | 10:55 WIB
Sumut

Kapolda Sumut Resmi Buka Pekan Olahraga HUT Bhayangkara ke-80, Brimob Langsung Tancap Gas ke Semifinal

2 Juni 2026 | 10:30 WIB
Siantar

Polres Pematangsiantar Turunkan Tim KRYD Tengah Malam, Balap Liar dan Knalpot Brong Jadi Target Utama

1 Juni 2026 | 23:19 WIB
Sumut

100 Personel Brimob Sumut Siaga Semalaman, Redam Konflik Warga dan Pastikan Wilayah Tetap Kondusif

1 Juni 2026 | 22:28 WIB
Siantar

Polsek Siantar Timur Sambangi Pos Satkamling SBC, Perkuat Sinergi Warga Jaga Keamanan Lingkungan

1 Juni 2026 | 22:20 WIB
Siantar

Blue Light Patrol Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sikat Balap Liar dan Knalpot Brong, Kota Tetap Aman di Malam Hari

1 Juni 2026 | 21:49 WIB
Siantar

Blue Light Patrol Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sisir Titik Rawan, Balap Liar hingga Kejahatan Jalanan Jadi Sasaran

1 Juni 2026 | 21:18 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2016 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2016 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport