Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS Regional Siantar
Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life Siantar Diminta Bayar Ganti Rugi

Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life Siantar Diminta Bayar Ganti Rugi

Editor: NEWSCORNER.ID
24 November 2020 | 08:05 WIB
in Siantar
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

 

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara mewajibkan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG TBK, Pematangsiantar untuk membayar ganti rugi pertanggungan dan uang manfaat sesuai dengan polis No:09 213 2020 02 64 atas nama Kennedi Jingga.

Dalam hal ini, BPSK kota Pematangsiantar mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Dengan ketua Majelis Rasta Eliya Ginting SKM, dan dua anggota Majelis Jonner Damanik SP, Abner Simanungkalit SH, BPSK kota Pematangsiantar mewajibkan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG TBK, Pematangsiantar mematuhi dan melaksanakan putusan ini.

Sebagaimana diketahui Sinarmas MSIG Life adalah pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 3 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yaitu pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Majelis berpendapat pelaku usaha yang dimaksud adalah dinyatakan sah dan diterima.

Majelis menimbang bahwa yang menjadi permasalahan dalam perkara ini adalah konsumen mengajukan klaim ke Sinarmas MSIG Life dengan pertanggungan penyakit kritis tahap awal namun faktanya Sinarmas MSIG Life mengklaim penyakit kritis tahap akhir sesuai dengan polis no No:09 213 2020 02 64 atas nama Kennedi Jingga.

Dalam hal ini, konsumen membayar premi pokok triwulan sebesar 1.500.000, dengan uang pertanggungan sebesar 650.000.000 dengan masa waktu pembayaran premi selama 72 tahun, cuti premi setelah tahun ke 10. Tanggal mulai asuransi 14 April 2020.

Mathius F Sianturi SH selaku kuasa hukum Kennedi Jingga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 54 ayat 3 UU No 8 Tahun 1998, putusan BPSK bersifat final dan mengikat. “Maka, dengan segala hormat, kepada pihak Sinarmas MSIG Life, untuk melaksanakan isi putusan tersebut”tuturnya.

Ditambahkan rekannya, Noprian F Silaban SH mengutarakan atas ketidakjelasan penjelasan produk asuransi, klien nya merasa dirugikan. ” Dan berdasarkan putusan BPSK, telah dapat dibuktikan terdapat kerugian konsumen seperti yang ditegaskan didalam pasal 4 ayat 2, 3, dan 8 UU Perlindungan Konsumen,”tandasnya. (Aldy S)

Tags: berita siantarpematangsiantarsiantarsimalungun

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Seluruh Korban Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Berhasil Dievakuasi

21 Juli 2026 | 21:10 WIB
NEWS

PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan Terang dan Kepedulian, GM PLN UID Sumut Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Salurkan Bantuan Xtra Care

21 Juli 2026 | 19:03 WIB
NEWS

Wagub Sumut Dengarkan Mimpi Anak-anak Nias, Dorong Revitalisasi UPTD Pelayanan Sosial Anak Gunungsitoli

21 Juli 2026 | 10:51 WIB
Sumut

Respons Cepat Ledakan di Grand Polonia, Brimob Polda Sumut Kerahkan Puluhan Personel Elite Amankan Lokasi

20 Juli 2026 | 19:39 WIB
NEWS

Surat Audensi Resmi Diabaikan, ALAMI Pertanyakan Komitmen Keterbukaan PT KIM

20 Juli 2026 | 17:59 WIB
NEWS

IDI Pematangsiantar-Simalungun Perkuat Sinergi dengan Pemko, Wesly Silalahi Siap Hadiri Pelantikan Pengurus Baru

20 Juli 2026 | 17:24 WIB
MEDAN CORNER

Pegawai SPA Sekaligus Pengedar Happy Water Disergap Polisi di Jalan Mistar Medan

20 Juli 2026 | 15:01 WIB
MEDAN CORNER

Brimob Polda Sumut Sambut Kepulangan Satgas Yonif 126/KC, Perkuat Sinergi TNI-Polri Hormati Pengabdian Prajurit Perbatasan

20 Juli 2026 | 10:41 WIB
Siantar

Dandim 0207/Simalungun Pimpin Penutupan Festival Rakyat, Nobar Final Piala Dunia 2026 Pecah Dihadiri 1.500 Penonton

20 Juli 2026 | 05:33 WIB
MEDAN CORNER

30 Personel Brimob Polda Sumut Diterjunkan, Nobar Piala Dunia 2026 di Belawan Berlangsung Aman dan Kondusif

20 Juli 2026 | 02:51 WIB
Siantar

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Semarakkan Festival Rakyat, Pemko Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Sehat dan Penuh Kebersamaan

19 Juli 2026 | 10:27 WIB
MEDAN CORNER

Brimob Polda Sumut dan Polrestabes Medan Gelar Patroli KRYD Semalam Suntuk, Sikat Balap Liar hingga Geng Motor

19 Juli 2026 | 01:53 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport