Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara mewajibkan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG TBK, Pematangsiantar untuk membayar ganti rugi pertanggungan dan uang manfaat sesuai dengan polis No:09 213 2020 02 64 atas nama Kennedi Jingga.
Dalam hal ini, BPSK kota Pematangsiantar mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Dengan ketua Majelis Rasta Eliya Ginting SKM, dan dua anggota Majelis Jonner Damanik SP, Abner Simanungkalit SH, BPSK kota Pematangsiantar mewajibkan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG TBK, Pematangsiantar mematuhi dan melaksanakan putusan ini.
Sebagaimana diketahui Sinarmas MSIG Life adalah pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 3 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yaitu pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Majelis berpendapat pelaku usaha yang dimaksud adalah dinyatakan sah dan diterima.
Majelis menimbang bahwa yang menjadi permasalahan dalam perkara ini adalah konsumen mengajukan klaim ke Sinarmas MSIG Life dengan pertanggungan penyakit kritis tahap awal namun faktanya Sinarmas MSIG Life mengklaim penyakit kritis tahap akhir sesuai dengan polis no No:09 213 2020 02 64 atas nama Kennedi Jingga.
Dalam hal ini, konsumen membayar premi pokok triwulan sebesar 1.500.000, dengan uang pertanggungan sebesar 650.000.000 dengan masa waktu pembayaran premi selama 72 tahun, cuti premi setelah tahun ke 10. Tanggal mulai asuransi 14 April 2020.
Mathius F Sianturi SH selaku kuasa hukum Kennedi Jingga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 54 ayat 3 UU No 8 Tahun 1998, putusan BPSK bersifat final dan mengikat. “Maka, dengan segala hormat, kepada pihak Sinarmas MSIG Life, untuk melaksanakan isi putusan tersebut”tuturnya.
Ditambahkan rekannya, Noprian F Silaban SH mengutarakan atas ketidakjelasan penjelasan produk asuransi, klien nya merasa dirugikan. ” Dan berdasarkan putusan BPSK, telah dapat dibuktikan terdapat kerugian konsumen seperti yang ditegaskan didalam pasal 4 ayat 2, 3, dan 8 UU Perlindungan Konsumen,”tandasnya. (Aldy S)
Discussion about this post