Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda NEWS Regional Siantar
Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life Siantar Diminta Bayar Ganti Rugi

Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life Siantar Diminta Bayar Ganti Rugi

Editor: NEWSCORNER.ID
24 November 2020 | 08:05 WIB
in Siantar
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

 

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara mewajibkan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG TBK, Pematangsiantar untuk membayar ganti rugi pertanggungan dan uang manfaat sesuai dengan polis No:09 213 2020 02 64 atas nama Kennedi Jingga.

Dalam hal ini, BPSK kota Pematangsiantar mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Dengan ketua Majelis Rasta Eliya Ginting SKM, dan dua anggota Majelis Jonner Damanik SP, Abner Simanungkalit SH, BPSK kota Pematangsiantar mewajibkan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG TBK, Pematangsiantar mematuhi dan melaksanakan putusan ini.

Sebagaimana diketahui Sinarmas MSIG Life adalah pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 3 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yaitu pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Majelis berpendapat pelaku usaha yang dimaksud adalah dinyatakan sah dan diterima.

Majelis menimbang bahwa yang menjadi permasalahan dalam perkara ini adalah konsumen mengajukan klaim ke Sinarmas MSIG Life dengan pertanggungan penyakit kritis tahap awal namun faktanya Sinarmas MSIG Life mengklaim penyakit kritis tahap akhir sesuai dengan polis no No:09 213 2020 02 64 atas nama Kennedi Jingga.

Dalam hal ini, konsumen membayar premi pokok triwulan sebesar 1.500.000, dengan uang pertanggungan sebesar 650.000.000 dengan masa waktu pembayaran premi selama 72 tahun, cuti premi setelah tahun ke 10. Tanggal mulai asuransi 14 April 2020.

Mathius F Sianturi SH selaku kuasa hukum Kennedi Jingga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 54 ayat 3 UU No 8 Tahun 1998, putusan BPSK bersifat final dan mengikat. “Maka, dengan segala hormat, kepada pihak Sinarmas MSIG Life, untuk melaksanakan isi putusan tersebut”tuturnya.

Ditambahkan rekannya, Noprian F Silaban SH mengutarakan atas ketidakjelasan penjelasan produk asuransi, klien nya merasa dirugikan. ” Dan berdasarkan putusan BPSK, telah dapat dibuktikan terdapat kerugian konsumen seperti yang ditegaskan didalam pasal 4 ayat 2, 3, dan 8 UU Perlindungan Konsumen,”tandasnya. (Aldy S)

Tags: berita siantarpematangsiantarsiantarsimalungun

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Kualitas Udara Memburuk, Warga Pematangsiantar Diimbau Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

19 Oktober 2026 | 20:05 WIB
MEDAN CORNER

Penggerebekan Sarang Narkoba di Gang Nasional Medan: Pengedar Diringkus, Barak Dimusnahkan

19 Oktober 2026 | 18:29 WIB
NEWS

Banjir Berulang di Suka Maju, Warga Keluhkan Belum Ada Peninjauan dari Kecamatan Marihat

19 Oktober 2026 | 16:13 WIB
MEDAN CORNER

Bawa Samurai Saat Ribut Keluarga Di Medan, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi

19 Oktober 2026 | 14:03 WIB
MEDAN CORNER

Sarang Narkoba Gang Pantai Medan Sunggal Digerebek, Sejumlah Pelaku Lompat ke Sungai

19 Oktober 2026 | 12:23 WIB
NEWS

FORPROVSU I 2026 Resmi Diundur ke November, Ini Jadwal Terbarunya

19 Oktober 2026 | 10:33 WIB
Simalungun

Bukan Sekadar Upacara, Wakapolres Simalungun Tanamkan Bahaya Narkoba dan Literasi AI kepada Pelajar Assisi

19 Oktober 2026 | 09:14 WIB
Simalungun

Narkoba hingga Balap Liar Jadi Sorotan, AKP Edy Syahputra Perkuat Pembinaan Pelajar SMPN 1 Silou Kahean

19 Oktober 2026 | 08:28 WIB
Simalungun

Kapolsek Bandar Huluan Soroti Kenakalan Remaja, 37 Siswa Pengguna Knalpot Brong Wajib Buat Surat Pernyataan

19 Oktober 2026 | 08:17 WIB
Sumut

Kementerian Ekraf Perkuat Daya Saing Kuliner Samosir, Sertifikasi Kompetensi Jadi Langkah Menuju Pasar Lebih Luas

18 Oktober 2026 | 19:28 WIB
Sumut

Dari Cita Rasa Lokal Menuju Pasar Global, Kementerian Ekraf Perkuat Kompetensi Kuliner Samosir

18 Oktober 2026 | 18:31 WIB
MEDAN CORNER

Residivis Curas Ditangkap Timsus JCS Polrestabes Medan, Diduga Beraksi di Puluhan TKP

18 Oktober 2026 | 07:50 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport