Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Cabuli Bocah Semarga, Duda Berusia 67 Tahun ini Meringkuk di Kantor Polisi

Cabuli Bocah Semarga, Duda Berusia 67 Tahun ini Meringkuk di Kantor Polisi

Editor: NEWSCORNER.ID
5 Desember 2020 | 14:55 WIB
in NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

 

Usianya sudah lanjut, seorang pria berstatus duda, TT (67) warga Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi ini harus meringkuk di balik jeruji tahanan Polres Dairi. Pasalnya polisi menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya atas kasus cabul terhadap seorang bocah.

Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Rasly Alfianto Turnip, Sabtu (5/12) menyampaikan kepada Newscorner.id, TT dilaporkan oleh orangtua korbanya, sebut saja Melati, bocah perempuan berusia 6 tahun yang masih semarga dengannya itu ke kantor polisi setelah memergoki aksi pelaku.

Aksi cabul pria ini terjadi pada Kamis (12/11/20) lalu, di mana korban saat itu tengah bermain di rumah TT.

“Tersangka mengajak korban bermain pacar-pacaran lalu menyuruh korban tidur terlentang. Suasana itu dimanfaatkan tersangka untuk mencabuli korban,” ujar Kasat Reskrim

Saat pelaku sedang beraksi, tetiba orang tua korban yang masih bertetangga dengan pelaku itu datang dan memergokinya.

Tak terima atas perlakuan TT, orangtua korban langsung membuat laporan ke polisi. Kasat pun menyampaikan bahwa pelaku langsung diamankan berselang dua hari setelah dilaporkan.

“ Ditangkap dua hari setelah dilaporkan, TT telah ditahan dan dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76e dari Undang- Undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman 15 tahun penjara,” paparnya.

Tags: Berita dairiBerita Polisiberita sidikalangBerita SumateraBerita Sumutpolda sumutpolres dairi

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Pelindo Bukukan Laba Rp2,57 Triliun pada Semester I 2026, Naik 60 Persen Berkat Transformasi Bisnis

22 Juli 2026 | 22:07 WIB
Siantar

Patroli Blue Light Patrol Sisir Titik Rawan, Polres Pematangsiantar Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

22 Juli 2026 | 19:56 WIB
MEDAN CORNER

Seluruh Korban Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Berhasil Dievakuasi

21 Juli 2026 | 21:10 WIB
NEWS

PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan Terang dan Kepedulian, GM PLN UID Sumut Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Salurkan Bantuan Xtra Care

21 Juli 2026 | 19:03 WIB
Siantar

Perkuat Sinergi Tiga Pilar, Kapolsek Siantar Utara Sambangi Kantor Kelurahan Bane, Dorong Respons Cepat Gangguan Kamtibmas

21 Juli 2026 | 15:07 WIB
Siantar

Sambangi PKL di Jalan Gereja, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Edukasi Kamtibmas dan Sosialisasikan Call Center 110

21 Juli 2026 | 13:09 WIB
Siantar

Respon Cepat Keluhan Warga, Polsek Siantar Barat Tertibkan Kebisingan Pengamen di Jalan Cipto

21 Juli 2026 | 11:13 WIB
Siantar

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Siantar Selatan Turun Langsung Panen Jagung Bersama Petani Binaan

21 Juli 2026 | 11:11 WIB
NEWS

Wagub Sumut Dengarkan Mimpi Anak-anak Nias, Dorong Revitalisasi UPTD Pelayanan Sosial Anak Gunungsitoli

21 Juli 2026 | 10:51 WIB
Siantar

Sie Propam Polres Pematangsiantar Gelar Opsgaktibplin, Personel Berjenggot Langsung Diminta Cukur di Tempat

21 Juli 2026 | 10:15 WIB
Sumut

Respons Cepat Ledakan di Grand Polonia, Brimob Polda Sumut Kerahkan Puluhan Personel Elite Amankan Lokasi

20 Juli 2026 | 19:39 WIB
NEWS

Surat Audensi Resmi Diabaikan, ALAMI Pertanyakan Komitmen Keterbukaan PT KIM

20 Juli 2026 | 17:59 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport