Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda NEWS
Cabuli Bocah Semarga, Duda Berusia 67 Tahun ini Meringkuk di Kantor Polisi

Cabuli Bocah Semarga, Duda Berusia 67 Tahun ini Meringkuk di Kantor Polisi

Editor: NEWSCORNER.ID
5 Desember 2020 | 14:55 WIB
in NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

 

Usianya sudah lanjut, seorang pria berstatus duda, TT (67) warga Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi ini harus meringkuk di balik jeruji tahanan Polres Dairi. Pasalnya polisi menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya atas kasus cabul terhadap seorang bocah.

Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Rasly Alfianto Turnip, Sabtu (5/12) menyampaikan kepada Newscorner.id, TT dilaporkan oleh orangtua korbanya, sebut saja Melati, bocah perempuan berusia 6 tahun yang masih semarga dengannya itu ke kantor polisi setelah memergoki aksi pelaku.

Aksi cabul pria ini terjadi pada Kamis (12/11/20) lalu, di mana korban saat itu tengah bermain di rumah TT.

“Tersangka mengajak korban bermain pacar-pacaran lalu menyuruh korban tidur terlentang. Suasana itu dimanfaatkan tersangka untuk mencabuli korban,” ujar Kasat Reskrim

Saat pelaku sedang beraksi, tetiba orang tua korban yang masih bertetangga dengan pelaku itu datang dan memergokinya.

Tak terima atas perlakuan TT, orangtua korban langsung membuat laporan ke polisi. Kasat pun menyampaikan bahwa pelaku langsung diamankan berselang dua hari setelah dilaporkan.

“ Ditangkap dua hari setelah dilaporkan, TT telah ditahan dan dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76e dari Undang- Undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman 15 tahun penjara,” paparnya.

Tags: Berita dairiBerita Polisiberita sidikalangBerita SumateraBerita Sumutpolda sumutpolres dairi

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Kualitas Udara Memburuk, Warga Pematangsiantar Diimbau Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

19 Oktober 2026 | 20:05 WIB
MEDAN CORNER

Penggerebekan Sarang Narkoba di Gang Nasional Medan: Pengedar Diringkus, Barak Dimusnahkan

19 Oktober 2026 | 18:29 WIB
NEWS

Banjir Berulang di Suka Maju, Warga Keluhkan Belum Ada Peninjauan dari Kecamatan Marihat

19 Oktober 2026 | 16:13 WIB
MEDAN CORNER

Bawa Samurai Saat Ribut Keluarga Di Medan, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi

19 Oktober 2026 | 14:03 WIB
MEDAN CORNER

Sarang Narkoba Gang Pantai Medan Sunggal Digerebek, Sejumlah Pelaku Lompat ke Sungai

19 Oktober 2026 | 12:23 WIB
NEWS

FORPROVSU I 2026 Resmi Diundur ke November, Ini Jadwal Terbarunya

19 Oktober 2026 | 10:33 WIB
Sumut

Kementerian Ekraf Perkuat Daya Saing Kuliner Samosir, Sertifikasi Kompetensi Jadi Langkah Menuju Pasar Lebih Luas

18 Oktober 2026 | 19:28 WIB
Sumut

Dari Cita Rasa Lokal Menuju Pasar Global, Kementerian Ekraf Perkuat Kompetensi Kuliner Samosir

18 Oktober 2026 | 18:31 WIB
MEDAN CORNER

Residivis Curas Ditangkap Timsus JCS Polrestabes Medan, Diduga Beraksi di Puluhan TKP

18 Oktober 2026 | 07:50 WIB
Siantar

AIPTU Eko Silalahi dan AIPTU Herry Tarigan Turun ke Pos Kamling, Perkuat Sinergi Polri dan Warga

17 Oktober 2026 | 23:02 WIB
Sumut

Pimpin Langsung Gerebek Sarang Narkoba di Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Amankan Tiga Pria dan Sita Sabu

17 Oktober 2026 | 23:00 WIB
Siantar

Kompol Maralidang Harahap Pimpin KRYD Tiga Pilar, Polres Pematangsiantar Perketat Patroli Malam

17 Oktober 2026 | 22:16 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport