Kepolisian Sektor Belawan (Polsek Belawan) berhasil meringkus salah seorang begal yang beraksi di Jalan K.L Yos Sudarso, Simpang Sicanang Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan Rabu (06/01) sekitar pukul 22.30 WIB, malam.
Tersangka yang diketahui bernama Dedi Harianto Hutagaol alias Dedi Koncet (29) warga Jalan Besar Simpang Sicanang, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, telah melakukan tindak kejahatan perampasan sepeda motor atas korban Rifky Ade Ilyasyah (18) Warga Jalan Cerut Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Pada 05 Januari 2020 malam sekitar pukul 23.30 malam.
Kapolsek Medan Belawan Kompol Daniel Jefri Naibaho dalam Press Rilisnya menyatakan, Kamis (07/01) pagi, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban yang saat malam itu sedang berteduh bersama rekanya, akibat hujan deras, dan langsung memerkirakan sepeda motornya didepan warung tersebut.
Setelah itu pelaku bersama tiga rekanya yang lain langsung menghampiri korban yang saat itu masih ditempat kejadian perkara.
Tak lama kemudian karena korban takut, dan tiga temanya lain sempat merogoh kantong korban, dan melakukan penganiayaan kepada teman korban. Pelaku sempat mau mengambil handphone korban, karena terus menahan handphoneya tidak mau diambil, korban dan temanya langsung berlari meninggalkan motornya.
Kita tangkap tersangka berdasarkan laporan korban ke Polsek Medan Belawan dengan Laporan Polisi No Pol : LP/ 01 / I / 2021 / SU / Pel- Blwn/ Sek-Blwn tgl 06 Januari 2021. Tersangka ditangkap di Jalan K.L. Yos Sudarso Pinggir Rel depan RS PHC Kelurahan. Belawan Bahari, Kecamatan Medan Labuhan,”ucap Kapolsek.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belawan, berdasarkan laporan korban tim Reskrim Polsek Belawan dipimpin Kanit Reskrim Iptu A.R Reza SH langsung mencari keberadaan tersangka.
Setelah melakukan penyelidikan tim Reskrim mendapat info keberadaan tersangka, tim langsung bergerak kelokasi. Namun saat hendak ditangkap tersangka mencoba melawan dan melarihkan diri, terpaksa tim melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kaki tersangka,”ujar Kapolsek.
Tersangka terpaksa diberi hadiah timah panas lantaran mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam Nopol BK 4912 AHC milik korban yang diambil tersangka.
Kapolsek mengatakan, tersangka Dedi merupakan Residivis dan telah melakukan pembegalan dibulan Oktober 2020 sebanyak 5 Kali dan di Bulan Nopember 2020 sebanyak 4 Kali.
Dalam melaksanakan aksinya tersangka bersama teman – temannya tidak segan – segan untuk melukai Korbannya.
Saat ini tim Reskrim masih melakukan pengejaran terhadap tiga teman tersangka, identitas para tersangka sudah kita ketahui,tandasnya.( Ihsan S)



Discussion about this post