Pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan polisi. Jika sebelumnya Polres Simalungun kerap menangkap tersangka dari wilayah hukum Polres pematangsiantar. Kali ini giliran Sat Narkoba Polres Siantar yang menangkap tersangka dari wilayah hukum Polres Simalungun.
Berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh sat narkoba terhadap seorang tersangka Jul Safri Yatno alias Afri (22) dari rumahnya di Jalan Kasuari Belakang, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat.
Afri yang diinformasikan sebagai pengedar ditangkap dari dalam kamar rumahnya. Saat diamamankan polisi mendapati satu plastik klip berisi lima paket narkotika jenis sabu dan sejumlah peralatan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Disampaikan Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi, setelah diamankan dengan sejumlah sabu miliknya, polisi pun menginterogasinya terkait jaringan sindikat narkobanya.
Tak bisa berkilah, Afri pun mengakui sabu yang diedarkannya ia dapat dari Eko Erwinssyah Panjaitan(37) warga Jalan Mawar Ujung Rambung Merah, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Polisi pun selanjutnya memastikan bagaimana dan kapan barang haram tersebut dibelinya. Dari pengakuan Afri diketahui sabu tersebut diperolehnya pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2018 sekitar pukul 16.30 WIB dari Eko di rumahnya.
Tak ingin mata rantai peredaran sabu di wilayahnya tidak terungkap hingga ke akarnya, Sat Narkoba Polres Siantar pun meminta Afri untuk menunjukkan tempat asal narkoba itu diperolehnya.
Bersama Afri, Sabtu (17/3) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB petugas mendatangi rumah Eko di Jalan Mawar Ujung.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu, satu buah timbangan Digital yang ditemukan didalam kamar mandi ditempat pembuangan air. Di ruang tamu ditemukan 1 (satu) buah mancis, dan ditempat pembuangan air tempat keluarnya buangan air dari kamar mandi ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah plastik klop kosong, kemudian diluar rumah sejajar dengan kamar mandi ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip.
Polisi selanjutnya mengamankannya bersama barang bukti ke Polres Siantar untuk proses hukum.(Vay)




Discussion about this post