Terjawab sudah tentang kebenaran informasi yang merebak di kalangan warga Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara terkait status adik walikota yang sebelumnya diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun.
Adriansyah (36) warga Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat yang merupakan adik paling bungsu Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah.
Adik walikota ini resmi ditetapkan Sat Narkoba Polres Simalungun sebagai tersangka bersama Zulkifli Hutagalung (38) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Pematangsiantar.
Keduanya diamankan polisi dari rumah Zulkifli di Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar.
Disampaikan Kasat Narkoba Polres SimalSaat ditangkap pada Jumat (16/3) polisi mengamankan barang bukti kejahatan berupa 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik klip kosong, 20 buah mancis, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 10 buah pipet plastik ,1 buah alat hisap sabu dari keduanya.
Lebih jauh Kasat, menyampaikan penangkapan terhadap keduanya telah melewati proses penyelidikan dan pengintaian sejak bulan Februari 2018.
Terakhir Jumat 16 Maret 2018 sekitar pukul 08.30 WIB, anggota opsnal sat Narkoba Polres simalungun melakukan pengintaian di rumah Adriansyah, tepatnya di Jalan Seram.
Polisi melihat Adriansyah keluar dari rumahnya mengendarai sepedamotor honda beat berwarna putih, setelah diikuti ternyata ia menuju ke Jalan Sibatu-batu arah Tengko.
Masih dibuntuti polisi, Adriansyah langsung masuk ke dalam rumah beserta sepedamotornya.
Melihat pelaku masuk ke dalam rumah, anggota opsnal langsung memanggil sekretaris lurah dan mengetuk pintu rumah.
Di dalam rumah, polisi mendapati Adriansyah dan Zulkifli, dilakukan penggeledahan yang didampingi sekretaris lurah.
Selanjutnya polisi mengfamankan keduanya bersama barang bukti. Terhadap keduanya polisi masih melakukan pemeriksaan. (Vay)




Discussion about this post