Berawal dari saling bertatapan, hidup Elinudi Halawa alias Ama Feni (50) berakhir tragis di tangan Sozanolo Halawa alias Ka Mua alias Ama Keysa (23). Elinudi meninggal dunia setelah berkelahi dengan tersangka, yang berujung bacokan di lehernya.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Dusun II Desa Simanaere Kecamatan Botomuzoi Kabupaten Nias, tepatnya di samping rumah milik Ama Gayanu Halawa, Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka dan korban diketahui tinggal di desa yang sama, yakni Desa Simanaere.
Informasi dihimpun, hari itu sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka berada di dekat rumah milik Ama Gayanu Halawa dan menjual pisang. Sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka melihat korban melintas depannya. Saat itu, korban berjalan kaki dan di pinggang kirinya terselip sebilah parang bersarung.
Sekitar 30 menit kemudian, atau pukul 17.00 WIB, tersangka menuju rumah warga lainnya, Ama Cindi Halawa, sekitar AMA 300 meter dari rumah Ama Gayanu Halawa. Saat itu, tersangka melihat 1 unit mobil pick up. Lantas, tersangka dan teman-temannya sesama penjual pisang memberhentikan mobil tersebut.
Lalu mereka memberhentikan mobil tersebut. Setelah mobil berhenti, tersangka melihat korban berada di dalam mobil tersebut. Ia duduk di bangku depan.
Segera, tersangka bersama temannya, yaitu Yasa, Dori, dan Fo’o naik ke bagian belakanh mobil. Selanjutnya mobil tersebut kembali melaju.
Tersangka turun dari mobil di depan rumah Ama Gayanu Halawa. Kemudian, mobil tersebut melanjutkan perjalanannya.
Tak lama, mobil tersebut kembali lagi melintas di depan rumah Ama Gayanu Halawa. Saat itu, tersangka masih berjualan pisang.
Selanjutnya, korban datang dan menuju rumah Ama Gayanu Halawa. Entah mengapa, tersangka menatap korban saat itu, yang membuat korban merasa risih.
“Kenapa kau natap saya?” tanya korban.
“Saya bukan menatapmu, bukan sengajaku,” jawab tersangka.
“Apa maksudmu menatapku?” tanya korban lagi, tidak puas dengan jawaban tersangka.
“Saya tidak bermaksud apa-apa,” jawab tersangka.
Tak senang dengan jawaban tersangka, korban menarik sebilah parang dari sarung, yang berada di pinggang sebelah kirinya. Lantas ia ,mengayun-ayunkan parang tersebut ke arah tersangka yang sedang berjongkok menunggu dagangannya.
Korban yang semakin emosi melompat sambil mengayunkan parang sehingga mengenai pipi kanan tersangka dan berdarah. Tak cukup, korban kembali mengayunkan parang ke arah adik-adik tersangka yang juga berada di tempat itu.
Merasa nyawa dirinya dan adik-adiknya terancam, tersangka mengambil sebuah batu sebesar buah kelapa. Lalu ia melemparkan batu tersebut ke arah korban. Namun lemparannya meleset.
Emosi korban memuncak. Ia mengejar adik-adik tersangka. Hanya saja, karena mereka berlari untuk menghindar, korban tidak sanggup menyusul. Ia pun mengejar tersangka sambil tetap mengayunkan parang. Meski tersangka berupaya berlari dan menghindar, namun ayunan parang korban sempat mengenai tubuhnya.
Sambil terus berlari menghindari korban, tersangka melihat beberapa ember di tanah. Ia mengangkat ember dan berusaha menahan serangan korban yang terus mengayunkan parang.
Tetapi, ayunan parang korban mengenai jari jempol tangan kanan tersangka, dan ember yang dipegangnya terjatuh. Kemudian tersangka memeluk korban. Sehingga kedua pria beda generasi itu sama-sama terjatuh ke tanah.
Keduanya berkelahi. Saat itu, tersangka berada di bawah korban. Tak lama, tersangka menggigit hidung korban yang membuat lelaki itu mulai lemah.
Segera, tersangka mengambil posisi di atas yang dalam kondisi telungkup di tanah. Lalu tersangka berusaha merebut parang dari tangan korban, dan berhasil.
Tak buang-buang waktu, tersangka mengayunkan parang ke leher belakang korban. Namun tangan kiri korban berusaha melindungi kepalanya. Sehingga parang mengenai leher dan tangan kiri korban. Untuk kali kedua, tersangka mengayunkan parang tersebut ke leher korban. Setelah korban tidak berdaya, tersangka meninggalkan tempat tersebut dengan tetap membawa parang milik korban.
Ia menunu rumah abangnya, Yosua Halawa alias Ama Trisman. Kepada abangnya, tersangka meminta tolong untuk dibawa ke rumah sakit. Oleh sang abang, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Gunungsitoli menggunakan sepedamotor untuk mengobati luka-lukanya.
Sementara itu, pihak Polsek Hiliduho yang mendapatkan informasi telah terjadi pembunuhan di Dusun II Desa Simanaere Kecamatan Botomuzoi, langsung mendatangi lokasi kejadian. Informasi lainnya yang diterima, pelaku pembunuhan berada di RSU Gunungsitoli untuk berobat.
Kapolsek Hiliduho Ipda Eliakim Siahaan segera menghubungi Sat Reskrim Polres Nias. Lalu personel Sat Reskrim Polres Nias menuju RSU Gunungsitoli untuk mengamankan tersangka.
Sedangkan personel Polsek Hiliduho melakukan olah TKP dan membawa jenazah korban ke UPTD Puskesmas Botomuzoi untuk dilakukan visum. Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana, yakni dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau pembunuhan, dan diancam hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Tersangka telah ditahan di RTP Polres Nias sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-Han/01/I/RES 1.7./2021/ Reskrim, tanggal 13 Januari 2021.


Discussion about this post