Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Masitoh, Kuasa Hukum Sekaligus Penggugat Ayah Kandungnya Meninggal Sehari Sebelum Sidang

Masitoh, Kuasa Hukum Sekaligus Penggugat Ayah Kandungnya Meninggal Sehari Sebelum Sidang

Editor: NEWSCORNER.ID
22 Januari 2021 | 10:27 WIB
in NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Masitoh, salah satu anak sekaligus kuasa hukum penggugat ayah kandung Rp 3 Miliar di Bandung meninggal dunia. Dia meninggal di tengah mengurus gugatan terhadap ayahnya.

“Meninggalnya tanggal 18 (Januari) malam,” ujar Musa Darwin Pane kuasa hukum penggugat saat dikonfirmasi, Kamis (21/1/2021).

Masitoh merupakan kuasa hukum dari Deden anak yang menggugat ayah kandungnya Koswara. Masitoh anak ketiga dari Koswara atau adik dari Deden. Deden sendiri merupakan anak kedua dari enam bersaudara.

Masitoh sendiri meninggal di tengah gugatan Deden terhadap ayah kandungnya. Berdasarkan penelusuran di SIPP PN Bandung, gugatan itu terdaftar pada 2 Desember 2020. Sementara tanggal 18, merupakan satu hari sebelum sidang lanjutan pada tanggal 19 Januari 2020.

Menurut Musa, Masitoh meninggal dunia akibat pembengkakan jantung.

“Pembengkakan jantung,” kata dia.

Disinggung soal keberadaan keluarga saat Masitoh meninggal, Musa mengatakan pihaknya sudah mengabarkan kepada keluarga. Bahkan, Deden sendiri datang ke rumah Imas anak tertua untuk memberi kabar.

“Sudah mengetahui, bapaknya juga sebetulnya sudah mengetahui. Tapi dugaan kita dihalang-halangi. Karena kan si Deden sudah ke rumah Imas untuk memberitahukan cuma bapaknya tidur enggak boleh dibangunin,” tuturnya.

Musa juga mengaku sedih saat Masitoh dimakamkan, tak ada keluarga hingga ayahnya yang datang.

“Enggak ada hanya dari keluarga Deden saja. Pak Koswara dan Imas nggak ada. Padahal sudah dikasih tahu. Ya kita sedih sih seharusnya dengan perkara di pengadilan kan berbeda. Mengenai etika kemanusiaan harusnya datang,” katanya.

Sebelumnya, Seorang anak nekat menggugat ayah kandungnya sendiri secara perdata senilai Rp 3 miliar. Gugatan itu dilakukan gegara masalah rumah.

Gugatan itu dilayangkan oleh seorang bernama Deden terhadap R. E Koswara. Deden diketahui merupakan anak kedua dari Koswara.

Sidang gugatan Rp 3 miliar dari anak terhadap ayah kandung di Bandung kembali ditunda. Pasalnya, beberapa pihak yang ikut tergugat tidak hadir.

Tergugat yang tak hadir itu di antaranya pihak dari PLN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kedua pihak yang juga tergugat itu tak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (19/1/2021).

“Posisinya PLN sama BPN sama. Kita tidak bisa (hanya) memanggil dua kali, tiga kali. Karena posisinya mereka itu tergugat. Sekarang belum bisa dulu, perlu kelengkapan beberapa pihak yang digugat oleh penggugat,” ujar Ketua Majelis Hakim I Gede Suardita saat persidangan.

sumber: detik,.com

Tags: berita pematangsiantarBerita Polisiberita siantarBerita SimalungunBerita SumateraBerita Sumutpematangsiantar

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Polsek Tanah Jawa Bersama Satreskrim Polres Simalungun Ungkap Kasus Curat Rp258,5 Juta, Dua Pelaku Dibekuk

25 Juli 2026 | 08:34 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Dorong Desainer Binaan Tampil di Medan Fashion Trend 2026, Perkuat Industri Kreatif Sumut

24 Juli 2026 | 20:43 WIB
NEWS

RS Murni Teguh Horas Insani dan Murni Teguh Memorial Hospital Raih Diamond Status WSO Angels Awards, Bukti Layanan Stroke Berstandar Dunia

24 Juli 2026 | 20:14 WIB
NEWS

IPK Hadir Di tengah Masyarakat, Bantu Korban Kebakaran

24 Juli 2026 | 19:09 WIB
NEWS

Toba Tilapia Perkuat Karakter dan Semangat Belajar Siswa Simalungun Melalui Rangkaian Aksi CSR Edukatif

24 Juli 2026 | 12:05 WIB
NEWS

POLRES LABUHANBATU SELATAN MELALUI SAT RESNARKOBA UNGKAP PEREDARAN SABU, DUA TERSANGKA DIAMANKAN DENGAN BARANG BUKTI 206,78 GRAM

23 Juli 2026 | 12:57 WIB
NEWS

Satuan Brimob Polda Sumut Lepas Tim Safari Dakwah Tahun Baru Hijriah 1448 H, Perkuat Sinergi Membangun Spiritualitas dan Moralitas Umat

23 Juli 2026 | 12:55 WIB
NEWS

DLH Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Akademisi, Mahasiswa Nommensen Diajak Tinjau Pengelolaan Sampah dan Laboratorium Lingkungan

23 Juli 2026 | 11:48 WIB
MEDAN CORNER

Body Mobil Jadi Gudang Sabu, Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 24 Kilogram

23 Juli 2026 | 11:40 WIB
NEWS

Pelindo Bukukan Laba Rp2,57 Triliun pada Semester I 2026, Naik 60 Persen Berkat Transformasi Bisnis

22 Juli 2026 | 22:07 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan: Investigasi Ledakan Grand Polonia Masih Berlanjut, Labfor Temukan Jejak Kebakaran Singkat Akibat Gas

22 Juli 2026 | 20:28 WIB
Siantar

Patroli Blue Light Patrol Sisir Titik Rawan, Polres Pematangsiantar Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

22 Juli 2026 | 19:56 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport