Pengedar sabu-sabu, Zulham Marpaung (39) diciduk setelah personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menggerebek kediamannya, di Jalan Burhanuddin Lingkungan V Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Jumat (22/1/2021) sekita pukul 23.30 WIB. Dari rumah tersebut diperoleh barang bukti sabu-sabu 2,98 gram.
Ksubbag Humas Polres Tanjungbalai, IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan menyampaikan, penggerebekan dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat yang menyebutkan di slaah satu rumah di Jalan Burhanuddin Lingkungan V Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, ada seorang lelaki memiliki sabu-sabu. Setelah menerima informasi, Tim Unit I Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Kanit I Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan.
Selanjutnya tim mendatangi lokasi dan menangkap seorang pria yang sedang duduk di dalam. Di depan pria yang kemudian diketahui bernama Zulham Marpaung itu terdapat sabu-sabu.
Kepada polisi, tersangka mengaku sabu-sabu itu miliknya. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai. Ia dikenakan Pasal guna pemeriksaan lebih lanjut 114 ayat (1) subider Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain barang bukti sabu-sabu, turut disita 1 buah plastik besar klip transparan kosong, 6 plastik kecil klip transparan kosong, 1 unit handphone Nokia hitam, 1 unit timbangan elektrik warna, dan sebuah sedotan plastik yang ujungnya diruncingkan.


Discussion about this post