Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Rumah Digerebek, Zulham Marpaung si Pengedar Sabu Diciduk

Rumah Digerebek, Zulham Marpaung si Pengedar Sabu Diciduk

Editor: NEWSCORNER.ID
25 Januari 2021 | 15:06 WIB
in NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

 

Pengedar sabu-sabu, Zulham Marpaung (39) diciduk setelah personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menggerebek kediamannya, di Jalan Burhanuddin Lingkungan V Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Jumat (22/1/2021) sekita pukul 23.30 WIB. Dari rumah tersebut diperoleh barang bukti sabu-sabu 2,98 gram.

Ksubbag Humas Polres Tanjungbalai, IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan menyampaikan, penggerebekan dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat yang menyebutkan di slaah satu rumah di Jalan Burhanuddin Lingkungan V Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, ada seorang lelaki memiliki sabu-sabu. Setelah menerima informasi, Tim Unit I Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Kanit I Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan.

Selanjutnya tim mendatangi lokasi dan menangkap seorang pria yang sedang duduk di dalam. Di depan pria yang kemudian diketahui bernama Zulham Marpaung itu terdapat sabu-sabu.

Kepada polisi, tersangka mengaku sabu-sabu itu miliknya. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai. Ia dikenakan Pasal guna pemeriksaan lebih lanjut 114 ayat (1) subider Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain barang bukti sabu-sabu, turut disita 1 buah plastik besar klip transparan kosong, 6 plastik kecil klip transparan kosong, 1 unit handphone Nokia hitam, 1 unit timbangan elektrik warna, dan sebuah sedotan plastik yang ujungnya diruncingkan.

Tags: berita pematangsiantarBerita Polisiberita siantarBerita SimalungunBerita SumateraBerita Sumutpematangsiantar

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Polsek Tanah Jawa Bersama Satreskrim Polres Simalungun Ungkap Kasus Curat Rp258,5 Juta, Dua Pelaku Dibekuk

25 Juli 2026 | 08:34 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Dorong Desainer Binaan Tampil di Medan Fashion Trend 2026, Perkuat Industri Kreatif Sumut

24 Juli 2026 | 20:43 WIB
NEWS

RS Murni Teguh Horas Insani dan Murni Teguh Memorial Hospital Raih Diamond Status WSO Angels Awards, Bukti Layanan Stroke Berstandar Dunia

24 Juli 2026 | 20:14 WIB
NEWS

IPK Hadir Di tengah Masyarakat, Bantu Korban Kebakaran

24 Juli 2026 | 19:09 WIB
NEWS

Toba Tilapia Perkuat Karakter dan Semangat Belajar Siswa Simalungun Melalui Rangkaian Aksi CSR Edukatif

24 Juli 2026 | 12:05 WIB
NEWS

POLRES LABUHANBATU SELATAN MELALUI SAT RESNARKOBA UNGKAP PEREDARAN SABU, DUA TERSANGKA DIAMANKAN DENGAN BARANG BUKTI 206,78 GRAM

23 Juli 2026 | 12:57 WIB
NEWS

Satuan Brimob Polda Sumut Lepas Tim Safari Dakwah Tahun Baru Hijriah 1448 H, Perkuat Sinergi Membangun Spiritualitas dan Moralitas Umat

23 Juli 2026 | 12:55 WIB
NEWS

DLH Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Akademisi, Mahasiswa Nommensen Diajak Tinjau Pengelolaan Sampah dan Laboratorium Lingkungan

23 Juli 2026 | 11:48 WIB
MEDAN CORNER

Body Mobil Jadi Gudang Sabu, Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 24 Kilogram

23 Juli 2026 | 11:40 WIB
NEWS

Pelindo Bukukan Laba Rp2,57 Triliun pada Semester I 2026, Naik 60 Persen Berkat Transformasi Bisnis

22 Juli 2026 | 22:07 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan: Investigasi Ledakan Grand Polonia Masih Berlanjut, Labfor Temukan Jejak Kebakaran Singkat Akibat Gas

22 Juli 2026 | 20:28 WIB
Siantar

Patroli Blue Light Patrol Sisir Titik Rawan, Polres Pematangsiantar Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

22 Juli 2026 | 19:56 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport