Dua pria pengedar sabu-sabu, Jupiter Sihombing alias Iteng (40) dan Arnanda Siregar alias Nanda (39) ditangkap karena menjadi pengedar sabu-sabu. Keduanya ditangkap di Es Dengki/Jalan Mesjid Al Hidayah Lingkungan IV Kelurahan Kuala Silau Bestari Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menyampaikan, Iteng yang merupakan warga Jalan Sei Tentena Lingkungan III Kelurahan Kuala Silau Bestari Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, ditangkap di salah satu pondok.
Sedangkan Nanda, warga Jalan Bacang Lingkungan I Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai diamankan saat sedang berdiri di pinggir jalan.
Awalnya, sesuai informasi dari masyarakat, disebutkan di Es Dengki ada pengedar sabu-sabu. Atas informasi tersebut, Tim Unit I Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dipimpin Kanit I Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan.
Personel mendatangi lokasi dan menggerebek salah satu gubuk. Di dalam gubuk, polisi mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui bernama Jupiter Sihombing alias Iteng.

Ternyata, saat akan ditangkap, Iteng membuang sesuatu dengan tangan kanannya. Ternyata merupakan sabu-sabu.
Kepada polisi, Iteng mengaku sabu-sabu tersebut merupakan miliknya. Katanya, ia memeroleh sabu-sabu dari seseorang yang dipanggil Irul.
Polisi langsung bergerak memburu Irul. Namun pria itu sudah melarikan diri.
Dari Iteng disita barang bukti 3,24 gram sabu-sabu dan 1 kantong kulit hitam.
Sedangkan Nanda diciduk polisi saat sedang berdiri di pinggir jalan di Wa Dengki. Ia juga sempat membuang sesuatu dalam kantong yang ternyata berisi sabu-sabu. Ia tidak membantah barang ilegal tersebut sebagai miliknya. Dari Nanda, ditemukan barang bukti sabu-sabu 0,21 gram.
Baik Iteng maupun Nanda sama-sama dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.


Discussion about this post