Berbagai lokasi dijadikan tempat untuk menyembunyikan sabu-sabu. Seperti Ibrahim Saragi alias Ilham alias IB alias IL (38). Ia menyimpan sabu-sabu di balik pintu rumahnya, di Jalan Sei Cisadane Gang Tembok Lingkungan II Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan menyampaikan, tempat persembunyian sabu-sabu itu akhirnya diketahui polisi setelah rumah Ibrahim digerebek, Kamis (28/1/2021) sekira pukul 20.00 WIB. Penggerebekan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan di salah satu rumah di Jalan Sei Cisadane Gang Tembok Lingkungan II Kelurahan Keramat Kubah, ada seorang lelaki menjadi pengedar sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Unit I Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dipimpin Kanit I Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan. Selanjutnya, tim mendatangi lokasi dan menggerebek salah satu rumah.
Dari rumah tersebut, tepatnya di lantai dua, polisi menangkap seorang pria yang kemudian diketahui bernama Ibrahim Saragi alias Ilham alias IB alias IL. Polisi juga menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di balik pintu.
Ilham mengaku sabu-sabu 25 paket sabu-sabu seberat 8,41 gram itu merupakan miliknya. Selain sabu-sabu, polisi menyita 1 buah dompet merah, 1
unit handphone (Hp) Nokia hitam, dan 4 plastik besar klip transparan kosong.
Ilham dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.


Discussion about this post