Setelah dilaporkan warga, Khairul Hafiz Manurung (26) pria berstatus mahasiswa yang tinggal di Jalan Pasir Raya, Lingk IV, Kelurahan Pematang Pasir. Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai diciduk polisi.
Pasalnya laporan yang diterima polisi atas adanya seorang laki-laki yang kerap transaksi narkoba di dalam sebuah rumah di Jalan Pasir Raya (rumah tersangka) benar.
Dari penangkapan terhadap Khairul Manurung, polisi menyita satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 3.16 gram, satu unit alat komunukasi HP merk OPPO warna Hitam dan Uang Rp.200.000. (Dua ratus ribu rupiah) yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan menyampaikan, berdasarkan info yang diterima polisi di TKP sering transaksi sabu. Lalu Team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaludin bergerak ke TKP dan langsung melakukan penangkapan.
“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap TSK, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus berada pada TSK. Setelah diinterogasi, TSK menerangkan bahwa sabu tersebut adalah miliknya,”terang IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan.
Selanjutnya barang bukti dan TSK dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) SUB 112 Ayat (1) UU NO.35 THN 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.


Discussion about this post