Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan dua orang pria dari Jalan Parapat, Gang Tambunan, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun Pematangsiantar pada Jumat (29/1) pagi. Dua orang pria yang diamankan yakni Arianto Tambunan (28) warga Jalan Parapat dan Marlon Sianturi (36) warga Jalan Parapat, Gang Tambunan.
Awalnya polisi menangkap Arianto Tambunan, dan mengamankan satu tas yang disandangnya. Setelah diperiksa isinya 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja dan kertas tictac.
Selanjutnya polisi menangkap Marlon Sianturi, dari dapur rumahnya itu ditemukan 1 buah plastik warna bening berisi 122 paket ganja. Kemudian dari kantong celana kanan ditemukan 1 Unit HP, kemudian dari kantong celana kiri ditemukan uang Rp.103.000.
Saat dilakukan penggeledahan lagi, dari samping lemari ditemukan 1 Unit timbangan warna oranye kemudian dari ruangan tamu ditemukan 1 buah tas ransel warna hitam berisi daun dan ranting ganja, serta 1 goni plastik yang berisi daun ganja.
Pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba itu, berawal dari informasi dari warga, bahwa di sebuah rumah di Jalan Parapat Gang Tambunan Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Pematangsiantar sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
Kemudian Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan.Setibanya di tempat yang diinformasikan, Personil Sat Narkoba menemukan rumah yang dicurigai lalu Personil Sat Narkoba masuk ke dalam rumah yang pintunya tidak dikunci. Dari sana polisi dan berhasil menangkap tersangka dan barang bukti yang kemudian dibawa ke Polres Pematangsiantar untuk proses hukum selanjutnnya.


Discussion about this post