Ganja sebanyak 420 gram disita dari kediaman Yudi Suriansyah (32) di Huta Raya Timuran Nagori Mariah Jambi Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun. Ganja tersebut hasil penggerebekan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungum, Jumat (29/1/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring menerangkan, penggerebekan tersebut berdasarkan informasi warga melalui aplikasi Horas Paten Simalungun. Disebutkan, di dalam sebuah rumah di Huta Raya Timuran Nagori Mariah JambiKecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono berangkat ke lokasi. Sesampainya di lokasi, tim melakukan penyelidikan. Selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB tim menggerebek rumah tersebut dan mengamankan seorang pria yang kemudian mengaku bernama Yudi.
Saat digeledah, di rumah tersebut ditemukan 4 bungkus besar kertas coklat dan 1 bungkus tas plastik biru berisi ganja dengan berat 420 gram. Kepada polisi, Yudi mengaku ganja tersebut diperoleh dari seorang lelaki yang berada di Kota Medan. Oleh polisi, Yudi dan barang bukti diamankan untuk
pengembangan lebih lanjut.


Discussion about this post