Sat Narkoba Polres Simalungun kembali menangkap anggota sindikat peredaran dan penguna narkoba.
Kali ini polisi meringkus kurir dan pengguna secara bersamaan di lokasi yang sama.
Namun BU, pria yang merupakan bandar sabu itu masih dalam pengejaran petugas.
Disampaikan Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Manaek Sahala Ritonga, pihaknya telah mengamankan ketiga tersangka atas informasi masyarakat.
Penangkapan terhadap ketiga orang tersebut dilakukan polisi pada Selasa(20/3) malam sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Mayang, Nagori Bulu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Tepatnya di rumah Usup Sembiring.
Lebih rinci disampaikan Kasat, ketiga orang tersangka yakni Dedi Sutikno alias Dedi (42) warga Desa Penggalangan, Aryo (36) warga Bandar Hataran dan Putra Sosandi Sembiring (28) warga Jalan Mayang degan masing-masing barang bukti dan keterlibatan.
Dari Dedi Sutikno polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip besar yang didalamnya ada 4 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, satu bungkus plastik klip besar berisi satu bungkus plastik klip kecil sabu, satu bungkus plastik es krim warna biru didalamnya ada sebuah botol plastik warna putih berisi 10 bungkus plastik klip kecil sabu dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 475.000.
Sementara dari Aryo polisi mengamankan dua buah alat hisap sabu (bong),1 unit hp merk nokia warna merah dan dari Sosandi diamankan satu mancis, tujuh buah sekop terbuat dari pipet, dua buah plastik klip kecil bekas narkotika jenis sabu serta satu unit hp warna putih silver.
Dedi dan Aryo diamankan begitu polisi sampai di lokasi, tepatnya di luar rumah. Sedangkan Sosandi diamankan dari dalam rumah.
Saat dinterogasi Dedi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari BU. Ia pun mengaku sebagai kurir dan anggota BU. Saat ini polisi masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap BU sang Bandar. Sementara ketiga orang tersangka yang diamankan kini ditahan di Polres Simalungun.(Vay)




Discussion about this post