Dua rumah di lokasi berbeda digerebek personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (11/2). Dari penggerebekan tersebut, ditemukan barang bukti sabu-sabu di dalam parit dan kamar mandi.
Penggerebekan pertama dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Perak Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Di salah satu rumah yang dicurigai, petugas masuk melalui pintu depan. Di dalam kamar, ditemukan dua lelaki, yakni Alamsyah (34) yang merupakan pemilik rumah dan temannya, Yudi (23) warga Jalan Mojopahit.
Petugas yang menggeledah rumah tersebut menemukan sebuah mancis dengan jarum sumbu di atas karpet. Selanjutnya di kamar mandi yang berada di ruangan tersebut, tepatnya di dalam lubang pembuangan air ditemukan 1 paket sabu-sabu seberat 0,25 gram dan sebuah pipa kaca.
Alamsyah dan Yudi mengaku sabu-sabu yang ditemukan adalah milik mereka yang dibeli secara patungan. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Di hari yang sama, beberapa jam kemudian atau sekitar pukul 19.30 WIB, personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali melakukan penggerebekan.
Kali ini di salah satu rumah di Jalan Siak Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Rumah tersebut diketahui sering dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu.
Saat petugas berada di depan rumah yang dicurigai, tampak dua pria berlari ke arah dapur rumah. Melihat itu, petugas mengejar keduanya.
Di dapur rumah, petugas menangkap Satria (36), warga Jalan Siak. Selanjutnya, dari luar dapur di tembok belakang rumah, petugas menangkap Maen (53), juga warga Jalan Siak.
Dari kantong celana Maen ditemukan uang Rp50 ribu dan 1 unit handphone (Hp) di kantong lainnya. Sedangkan dari dalam parit di tempat penangkapan Maen ditemukan 1 buah kotak rokok.
Di dalam kotak rokok tersebut terdapat sebuah plastik klip berisi 1 paket sabu-sabu, 1 buah plastik klip berisi 4 paket sabu-sabu seberat 6,97 gram. Plus sebuah plastik klip kosong.
Sedangkan dari ruang dapur tepatnya di atas drum ditemukan 1 buah bong terbuat dari botol plastik. Kemudian dari rak kain di ruangan dapur ditemukan 1 buah gulungan plastik biru berisi sebuah pipa kaca bekas bakar sabu-sabu, sebuah kompeng karet, dan 3 potongan sedotan.
Seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.


Discussion about this post