Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda NEWS
Pelaksanan Pembacaan Sita Eksekusi di Parapat Ciptakan Kerumunan Massa di Tengah Pandemi Covid-19

Pelaksanan Pembacaan Sita Eksekusi di Parapat Ciptakan Kerumunan Massa di Tengah Pandemi Covid-19

Editor: NEWSCORNER.ID
19 Februari 2021 | 19:06 WIB
in NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

 

Pelaksanaan Sita Eksekusi terhadap objek perkara Tanah dan bangunan dengan luas 1,5H di Lumban Tonga-Tonga, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalugun antara pengugat dan tergugat pada Jumat (19/2) sementara waktu ditunda lantaran mendapat penolakan dari sejumlah warga.

Sejumlah warga melakukan pemblokiran jalan menuju lokasi objek perkara agar tim jurusita tidak bisa memasuki area yang dimaksud dan ketegangan sempat terjadi dilokasi antara warga Lumban Tonga dan Juru Sita dari Pengadilan Negeri Simalungun

Setelah warga Lumban Tonga-Tonga berdialog dengan Juru Sita dari Pengadilan Negeri Simalungun pelaksanaan Sita Eksekusi terhadap objek perkara Tanah dan bangunan dengan luas 1,5H di Lumban Tonga-Tonga, Kelurahan Parapat Akhirnya di Tunda

Demikian disampaikan Juru Sita pengganti, Sabarman Saragih di lokasi lahan eksekusi usai melakukan dialog dengan sejumlah warga yang tergugat di lingkungan IV, Lumban Tonga-Tonga, Parapat View.

Sabarman menerangkan, untuk sementara waktu pihaknya akan berkordinasi dengan pimpinan Pengadilan Negeri Simalungun untuk mengatur ulang jadwal sita eksekusi lahan kediaman warga di Parapat View.  Dengan pertimbangan adanya penolakan dari sejumlah warga sebagai tergugat dan untuk menghindari kerumunan massa dalam masa pandemi covid-19.

Pelaksanan Pembacaan Sita Eksekusi di Parapat Ciptakan Kerumunan Massa di Tengah Pandemi Covid-19

“Untuk sementara waktu kita tunda dulu aksi eksekusi lahan di perumahan warga Parapat view, kejadian hari ini akan laporkan ke Pimpinan agar dapat mengatur ulang jadwal eksekusi,” tegas Sabarman.

Sementara, Kabag Ops Polres Simalungun Kompol Surya kepada awak media mengatakan pelaksanaan sita eksekus lahan di Parapat View ditunda.

“Mengingat masa pandemi covid-19, aksi eksekusi ditunda dulu, kita tunggu intruksi dari pimpinan,”katanya

Kompol Surya juga menjelaskan kepada wartawan, Keberadaan Personil Polres Simalungun berdsarkan Permintaan dari Pengadilan Negeri Simalungun untuk melaksanakan kegiatan pengamanan pembacaan sita eksekusi, Sebagai pihak pengamanan yang diminta tentu kita menjalankannya dengan baik guna memberikan dan menjaga keamanan masyarakat

Ketika disinggung terkait protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembacaan sita eksekusi, Kompol Surya menjawab sudah memeberikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga jarak dan setiap ada kegiatan jajaran Polres Simalungun selalu mengingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by News Corner (@newscorner.id)

Menurut warga sebagai pihak tergugat P Manurung dan Sijabat mangatakan, warga sengaja memblokir jalan dan tetap bertahan untuk menolak digelar pembacaan sita eksekusi di lahan yang berada di Lumban Tongga-Tongga. Sebab dinilai tidak sesuai dengan objek perkara.

“Kami secara tegas menolak rumah kami di eksekusi, karena objek perkaranya tidak jelas, di dalam putusan Pengadilan Negeri Simalungun dinyatakan bidang tanah seluas 1,5 hektar, tapi mau dieksekusi menjadi 4 hektar, itu lah dasar kami menolak,”ujar P Manurung kepada wartawan

Manurung juga menjelaskan, awal perkara objek tanah digelar sejak 2016 lalu. Dan perumahan warga yang tergugat telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan sebagian sudah bersertifikat.

“Semua rumah warga di objek perkara telah memiliki SKT dan Sertifikat, dan tanah yang kami kuasai atas dasar jual beli dari pemilik awal,” tandas Manurung.

Tags: berita pematangsiantarBerita Polisiberita siantarBerita SimalungunBerita SumateraBerita Sumutpematangsiantar

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Polda Sumut dan Polrestabes Medan Tebar 1.997 Bibit Ikan Gurami, Dukung Ketahanan Pangan di Jermal

24 Oktober 2026 | 12:05 WIB
Siantar

Tak Sekadar Seremoni, DPD KNPI Pematangsiantar Dorong Perda Toleransi dan Gagas Tugu Keberagaman

24 Oktober 2026 | 10:36 WIB
MEDAN CORNER

Subuh Berjamaah di Jermal XV, Wakapolda Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan dan Ajak Warga Tolak Narkoba

24 Oktober 2026 | 09:46 WIB
Siantar

Dari Kesadaran Rumah Tangga hingga Kebersihan Kota, Timbul Marganda Lingga Tekankan Peran Masyarakat

23 Oktober 2026 | 15:35 WIB
Sumut

Perkuat Kedekatan dengan Warga, Kapolres Sibolga Turun Langsung Lewat Jumat Keliling di Masjid Al Falah

23 Oktober 2026 | 12:42 WIB
NEWS

PLN UP3 Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Kapolres Pematangsiantar, Dalam Mendukung Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

23 Oktober 2026 | 12:04 WIB
Nasional

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

23 Oktober 2026 | 09:44 WIB
Sumut

Sumut Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Kapolres Sibolga Gandeng Pemerintah dan Masyarakat

23 Oktober 2026 | 09:39 WIB
Siantar

DPD KNPI Pematangsiantar Hadiri Zoom Bersama Kapolri dan Kapolres, Tegaskan Komitmen Pemuda Tolak Narkoba

23 Oktober 2026 | 09:25 WIB
Sumut

Kapolri Tinjau Pengungkapan 1,18 Ton Ketamine di Belawan, Sinergi Lintas Instansi Bongkar Penyelundupan di Selat Malaka

23 Oktober 2026 | 08:27 WIB
Sumut

“GMNI Harus Bersama Rakyat, Bukan Korporasi Tambang”: Dialog Publik Dairi Menuai Kritik

23 Oktober 2026 | 07:59 WIB
MEDAN CORNER

Kesepahaman Bersama Poliran, Tiga Pihak Bersinergi Tingkatkan Keterampilan dan Kesejahteraan Masyarakat

22 Oktober 2026 | 18:55 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport