Pelaksanaan Sita Eksekusi terhadap objek perkara Tanah dan bangunan dengan luas 1,5H di Lumban Tonga-Tonga, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalugun antara pengugat dan tergugat pada Jumat (19/2) sementara waktu ditunda lantaran mendapat penolakan dari sejumlah warga.
Sejumlah warga melakukan pemblokiran jalan menuju lokasi objek perkara agar tim jurusita tidak bisa memasuki area yang dimaksud dan ketegangan sempat terjadi dilokasi antara warga Lumban Tonga dan Juru Sita dari Pengadilan Negeri Simalungun
Setelah warga Lumban Tonga-Tonga berdialog dengan Juru Sita dari Pengadilan Negeri Simalungun pelaksanaan Sita Eksekusi terhadap objek perkara Tanah dan bangunan dengan luas 1,5H di Lumban Tonga-Tonga, Kelurahan Parapat Akhirnya di Tunda
Demikian disampaikan Juru Sita pengganti, Sabarman Saragih di lokasi lahan eksekusi usai melakukan dialog dengan sejumlah warga yang tergugat di lingkungan IV, Lumban Tonga-Tonga, Parapat View.
Sabarman menerangkan, untuk sementara waktu pihaknya akan berkordinasi dengan pimpinan Pengadilan Negeri Simalungun untuk mengatur ulang jadwal sita eksekusi lahan kediaman warga di Parapat View. Dengan pertimbangan adanya penolakan dari sejumlah warga sebagai tergugat dan untuk menghindari kerumunan massa dalam masa pandemi covid-19.
“Untuk sementara waktu kita tunda dulu aksi eksekusi lahan di perumahan warga Parapat view, kejadian hari ini akan laporkan ke Pimpinan agar dapat mengatur ulang jadwal eksekusi,” tegas Sabarman.
Sementara, Kabag Ops Polres Simalungun Kompol Surya kepada awak media mengatakan pelaksanaan sita eksekus lahan di Parapat View ditunda.
“Mengingat masa pandemi covid-19, aksi eksekusi ditunda dulu, kita tunggu intruksi dari pimpinan,”katanya
Kompol Surya juga menjelaskan kepada wartawan, Keberadaan Personil Polres Simalungun berdsarkan Permintaan dari Pengadilan Negeri Simalungun untuk melaksanakan kegiatan pengamanan pembacaan sita eksekusi, Sebagai pihak pengamanan yang diminta tentu kita menjalankannya dengan baik guna memberikan dan menjaga keamanan masyarakat
Ketika disinggung terkait protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembacaan sita eksekusi, Kompol Surya menjawab sudah memeberikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga jarak dan setiap ada kegiatan jajaran Polres Simalungun selalu mengingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
View this post on Instagram
Menurut warga sebagai pihak tergugat P Manurung dan Sijabat mangatakan, warga sengaja memblokir jalan dan tetap bertahan untuk menolak digelar pembacaan sita eksekusi di lahan yang berada di Lumban Tongga-Tongga. Sebab dinilai tidak sesuai dengan objek perkara.
“Kami secara tegas menolak rumah kami di eksekusi, karena objek perkaranya tidak jelas, di dalam putusan Pengadilan Negeri Simalungun dinyatakan bidang tanah seluas 1,5 hektar, tapi mau dieksekusi menjadi 4 hektar, itu lah dasar kami menolak,”ujar P Manurung kepada wartawan
Manurung juga menjelaskan, awal perkara objek tanah digelar sejak 2016 lalu. Dan perumahan warga yang tergugat telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan sebagian sudah bersertifikat.
“Semua rumah warga di objek perkara telah memiliki SKT dan Sertifikat, dan tanah yang kami kuasai atas dasar jual beli dari pemilik awal,” tandas Manurung.
Discussion about this post