Beragam modus dilakukan dalam kejahatan. Salah satunya perampokan dengan modus praktek prostitusi online via aplikasi Michat, yang terjadi di Kota Medan.
Seperti dilakukan Muhammad Syafril Arif Sani (21) bersama dua temannya, Raudatul Hadawiyah Nasution alias Bunga (25) dan Sumando Pardede alias Botak (21) serta dua teman mereka lainnya, Lia dan Sandi.
Mereka menawarkan praktek prostitusi via aplikasi Michat dengan akun Clarisa. Hingga kemudian, Sabtu (13/2) sekitar pukul 13.20 WIB, ada korban yang terjerat. Ia melakukan chatting dengan akun Clarisa tersebut. Lalu, korban diminta datang ke Hotel Cherry Garden kamar 26, di Jalan KH Wahid Hasyim Medan.
Korban pun mendatangi kamar hotel tersebut. Namun di dalam kamar, ia menemui dua perempuan. Namun tidak ada yang sama dengan foto yang ada di akun Clarisa. Saat itu, lampu di kamar dalam keadaan padam.
Karena perempuan yang ditemuinya berbeda, korban memilih membatalkan janji. Namun, dua perempuan yang diketahui bernama Lia dan Bunga itu tidak terima. Keduanya memaksa korban memberikan uang pembatalan sebesar Rp500 ribu. Hanya saja korban menolak.
Akibat penolakan korba, terjadi keributan di dalam kamar hotel, antara korban dengan Lia dan Bunga. Tetiba, Bunga meninju dan menedang korban. Sedangkan Lia merampas handphone (Hp) milik korban.
Tak lama, datang Arif Sani, Botak, dan Sandi ke kamar tersebut. Ketiganya merupakan teman Bunga dan Lia. Arif Sani dan Sandi langsung menghajar korban. Sedangkan Sandi melakukan kekerasan terhadap korban berjaga-jaga di pintu dan mengancam-ancam korban.
Merasa kalah, korban menyerahkan uang Rp400 ribu kepada pelaku. Namun ternyata tidak menghentikan penganiayaan mereka terhadap korban.
Lalu, Bunga merampas seuntai kalung emas dari leher korban. Selanjutnya ia membawa kalung tersebut dari kamar hotel.
Tak lama, Bunga kembali ke kemar dan membawa uang Rp2 juta, hasil dari penjualan kalung emas milik korban di Toko Mas Surabaya Jalan Sei Sikambing Medan. Kemudian, Bunga menyerahkan uang Rp250 ribu kepada korban dan mengembalikan Hp-nya. Korban pun diizinkan keluar dari kamar hotel.
Setelah korban pulang, para pelaku yakni Bunga, Lia, Sandi, Botak, dan Arif Sani pergi ke lapangan di Jalan Gajah Mada Medan. Di sana, mereka membagi-bagikan uang hasil penjualan kalung emas milik korban. Selanjutnya, Bunga, Lia, Sandi, dan Botak pergi. Sedangkan Arif Sani kembali ke hotel.
Saat ia duduk-duduk di depan hotel, keluarga korban datang dan menemuinya. Tak lama, personel Polsek Medan Baru datang dan mengamankan Arif Sani. Dari tangan warga Jalan Klambir V Gang Sedayu Ujung Medan itu, ditemukan uang Rp700 ribu. Selanjutnya pria itu dibawa ke Mapolsek Medan Baru.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan Bunga, warga Jalan Sei Pelita Sei Mencirim Kecamatan Medan Sunggal dan Botak warga Jalan Gajah Mada Medan. Sementara dua pelaku lainnya, yakni Lia dan Sandi masih dalam pengejaran polisi.


Discussion about this post