Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Kasus Empat Perawat Pria Mandikan Jenazah Wanita di Siantar Dihentikan, Kuasa Hukum akan Pra Peradilan

Kasus Empat Perawat Pria Mandikan Jenazah Wanita di Siantar Dihentikan, Kuasa Hukum akan Pra Peradilan

Editor: NEWSCORNER.ID
25 Februari 2021 | 22:10 WIB
in NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

 

Kuasa Hukum LBH Amanah HAQ gelar pres Release akan mengajukan Pra Peradilan setelah secara resmi menerima Surat Penghentian Penuntutan (SP-2).

Hal itu dilakukan setelah dihentikan nya penuntutan terhadap pasal penistaan agama yang dilakukan oleh tenaga kesehatan RSU Dr Djasamen Saragih oleh pihak Kejaksaan Negeri Siantar.

Dalam Pres Release nya Kuasa Hukum menanyakan Dasar Hukum mana yang menjadi acuan dari Kepala Kejaksaan (Kajari) menghentikan Penuntutan Umum terhadap tersangka atas pasal 156 huruf (s) KUHPidana.

“atas dasar hukum mana yang menjadi acuan Kejaksaan menghentikan kasus ini. Ungkap Efi Risa Junita SH, MH saat menggelar Pres Release, Kamis (25/02).

Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan sebanyak Delapan Poin, Efi sebagai kuasa Hukum mengatakan bahwa perkara sebelumnya telah masuk pada tingkat P-21 A yaitu berkas telah lengkap, dapat dibuktikan dengan penyerahan barang bukti dan penyerahan 4 tersangka kepada JPU pada kamis 18 Februari 2021.

“Perkara ini sudah masuk pada tingkat P-21 A, bukti mana yang belum cukup, seharusnya kalau masih kurang tindakan yang diambil adalah mengembalikan berkas kepada penyidik (P-19) agar penyidik melengkapi petunjuk jaksa, bukan menghentikan tuntutan. Tuturnya.

Selanjutnya Efi Menjelaskan bahwa pada tanggal 22 februari 2021 telah melakukan Restorative Justice sesuai peraturan Kejaksaan No. 15/2020 terhadap saksi pelapor, penasihat hukum dan para tersangka yang dihadiri oleh Kasi Pidum, Kasi Datun dan JPU.

Efi dan rekannya mengaku belum menemukan Dasar Hukum apa atas tindakan yang dilakukan Kejari dalam press release nya pada Rabu (24/02).

“Kami akan melakukan Pra Peradilan (Pasal 77 KUHAP) ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar setelah secara resmi menerima Surat Penghentian Penuntutan (SP-2) (Aldy.S)

Tags: berita pematangsiantarBerita Polisiberita siantarBerita SimalungunBerita SumateraBerita Sumutpematangsiantar

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Pelindo Bukukan Laba Rp2,57 Triliun pada Semester I 2026, Naik 60 Persen Berkat Transformasi Bisnis

22 Juli 2026 | 22:07 WIB
Siantar

Patroli Blue Light Patrol Sisir Titik Rawan, Polres Pematangsiantar Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

22 Juli 2026 | 19:56 WIB
MEDAN CORNER

Seluruh Korban Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Berhasil Dievakuasi

21 Juli 2026 | 21:10 WIB
NEWS

PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan Terang dan Kepedulian, GM PLN UID Sumut Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Salurkan Bantuan Xtra Care

21 Juli 2026 | 19:03 WIB
Siantar

Perkuat Sinergi Tiga Pilar, Kapolsek Siantar Utara Sambangi Kantor Kelurahan Bane, Dorong Respons Cepat Gangguan Kamtibmas

21 Juli 2026 | 15:07 WIB
Siantar

Sambangi PKL di Jalan Gereja, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Edukasi Kamtibmas dan Sosialisasikan Call Center 110

21 Juli 2026 | 13:09 WIB
Siantar

Respon Cepat Keluhan Warga, Polsek Siantar Barat Tertibkan Kebisingan Pengamen di Jalan Cipto

21 Juli 2026 | 11:13 WIB
Siantar

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Siantar Selatan Turun Langsung Panen Jagung Bersama Petani Binaan

21 Juli 2026 | 11:11 WIB
NEWS

Wagub Sumut Dengarkan Mimpi Anak-anak Nias, Dorong Revitalisasi UPTD Pelayanan Sosial Anak Gunungsitoli

21 Juli 2026 | 10:51 WIB
Siantar

Sie Propam Polres Pematangsiantar Gelar Opsgaktibplin, Personel Berjenggot Langsung Diminta Cukur di Tempat

21 Juli 2026 | 10:15 WIB
Sumut

Respons Cepat Ledakan di Grand Polonia, Brimob Polda Sumut Kerahkan Puluhan Personel Elite Amankan Lokasi

20 Juli 2026 | 19:39 WIB
NEWS

Surat Audensi Resmi Diabaikan, ALAMI Pertanyakan Komitmen Keterbukaan PT KIM

20 Juli 2026 | 17:59 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport