Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda NEWS
Kasus Empat Perawat Pria Mandikan Jenazah Wanita di Siantar Dihentikan, Kuasa Hukum akan Pra Peradilan

Kasus Empat Perawat Pria Mandikan Jenazah Wanita di Siantar Dihentikan, Kuasa Hukum akan Pra Peradilan

Editor: NEWSCORNER.ID
25 Februari 2021 | 22:10 WIB
in NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

 

Kuasa Hukum LBH Amanah HAQ gelar pres Release akan mengajukan Pra Peradilan setelah secara resmi menerima Surat Penghentian Penuntutan (SP-2).

Hal itu dilakukan setelah dihentikan nya penuntutan terhadap pasal penistaan agama yang dilakukan oleh tenaga kesehatan RSU Dr Djasamen Saragih oleh pihak Kejaksaan Negeri Siantar.

Dalam Pres Release nya Kuasa Hukum menanyakan Dasar Hukum mana yang menjadi acuan dari Kepala Kejaksaan (Kajari) menghentikan Penuntutan Umum terhadap tersangka atas pasal 156 huruf (s) KUHPidana.

“atas dasar hukum mana yang menjadi acuan Kejaksaan menghentikan kasus ini. Ungkap Efi Risa Junita SH, MH saat menggelar Pres Release, Kamis (25/02).

Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan sebanyak Delapan Poin, Efi sebagai kuasa Hukum mengatakan bahwa perkara sebelumnya telah masuk pada tingkat P-21 A yaitu berkas telah lengkap, dapat dibuktikan dengan penyerahan barang bukti dan penyerahan 4 tersangka kepada JPU pada kamis 18 Februari 2021.

“Perkara ini sudah masuk pada tingkat P-21 A, bukti mana yang belum cukup, seharusnya kalau masih kurang tindakan yang diambil adalah mengembalikan berkas kepada penyidik (P-19) agar penyidik melengkapi petunjuk jaksa, bukan menghentikan tuntutan. Tuturnya.

Selanjutnya Efi Menjelaskan bahwa pada tanggal 22 februari 2021 telah melakukan Restorative Justice sesuai peraturan Kejaksaan No. 15/2020 terhadap saksi pelapor, penasihat hukum dan para tersangka yang dihadiri oleh Kasi Pidum, Kasi Datun dan JPU.

Efi dan rekannya mengaku belum menemukan Dasar Hukum apa atas tindakan yang dilakukan Kejari dalam press release nya pada Rabu (24/02).

“Kami akan melakukan Pra Peradilan (Pasal 77 KUHAP) ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar setelah secara resmi menerima Surat Penghentian Penuntutan (SP-2) (Aldy.S)

Tags: berita pematangsiantarBerita Polisiberita siantarBerita SimalungunBerita SumateraBerita Sumutpematangsiantar

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Kesepahaman Bersama Poliran, Tiga Pihak Bersinergi Tingkatkan Keterampilan dan Kesejahteraan Masyarakat

22 Oktober 2026 | 18:55 WIB
Siantar

PSI Pematangsiantar Masuki Babak Konsolidasi Baru, Hendra Simanjuntak Bidik Struktur Partai hingga Tingkat Kelurahan

22 Oktober 2026 | 17:26 WIB
NEWS

Kapal Tanker MT Global 168 Diduga Angkut Berton-ton Narkoba, Pengamanan di Pelabuhan Belawan Diperketat

22 Oktober 2026 | 16:03 WIB
Simalungun

Direkrur Eksekutif SALING Andi Simanjuntak  Desak Menteri LH Turun ke Haranggaol, KJA Perusahaan Harus Diperiksa!

22 Oktober 2026 | 16:00 WIB
NEWS

Kapolda Sumut Perkuat Sinergi dengan WALUBI, Jaga Kerukunan dan Persatuan Bangsa

22 Oktober 2026 | 13:35 WIB
NEWS

Siswanto Terpilih Aklamasi Ketua SMSI Binjai Periode 2026-2029

21 Oktober 2026 | 23:32 WIB
Sumut

PMKRI Sumut dan PERMAHI Tantang Kapolda Bongkar Jaringan Narkoba hingga Pemodal: Jangan Berhenti di Pengedar!

21 Oktober 2026 | 16:28 WIB
NEWS

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Gelar Gerakan Menanam Cabai Serentak Untuk Tekan Anflasi

21 Oktober 2026 | 15:54 WIB
MEDAN CORNER

Program Quick Wins Kapolri, Polrestabes Medan Kumpul Bersama Masyarakat di Jermal 15, Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif

21 Oktober 2026 | 15:11 WIB
MEDAN CORNER

Tiga Residivis Kembali Terseret Kasus Narkoba, 6 Pelaku Diringkus saat Penggerebekan di Rel Tembung

21 Oktober 2026 | 10:33 WIB
Siantar

Kapolres Sibolga Rangkul Al Jam’iyatul Washliyah, Sinergi Masyarakat Jadi Kunci Lawan Narkoba

21 Oktober 2026 | 10:21 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Audiensi dengan Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dan Kepatuhan Hukum

20 Oktober 2026 | 22:34 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport