Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Dua Tahun Lalu Keluar Penjara, Kakek ini Kembali Cabuli Anak Tetangga

Dua Tahun Lalu Keluar Penjara, Kakek ini Kembali Cabuli Anak Tetangga

Editor: NEWSCORNER.ID
5 Maret 2021 | 11:17 WIB
in NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

 

Seorang kakek berusia 60 tahun berinisial JM ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus dalam persangkaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan tetangganya sendiri, Kamis (4/3/21) malam.

Tersangka ditangkap saat sedang duduk di depan rumahnya di wilayah Kecamatan Kota Agung Pusat atas laporan SU (44) selaku ibu kandung Bunga (8) yang telah menjadi korban kebiadaban tersangka.

Atas penangkapan tersebut terungkap, ternyata tersangka JM merupakan resedivis kasus pencabulan yang baru 2 tahun keluar penjara atas kasus yang sama yang dilakukan tersangka di sungai wilayah setempat beberapa tahun silam.

Selain itu, menurut pengakuan tersangka bahwa kejahatan itu dilakukan karena tersangka yang tidak mengeyam pendidikan itu tidak dapat mengendalikan hawa nafsu karena ditinggal istri pergi pulang ke kampung.

Fakta lain, dalam kejahatan itu korban selalu diancam agar tidak memberitahukan kepada siapapun dengan ditakuti akan dibawa ke kantor polisi serta diiming-iming uang Rp2 ribu sehingga korban ketakukan.

Dalam penangkapan yang sempat direkam kamera amatir warga, tersangka nyaris dihakimi warga dan ayah korban yang geram atas perbuatannya, beruntung petugas dengan sigap menggiring tersangka ke dalam mobil.

Berdasarkan keterangan korban, perbuatan bejat tersangka telah 5 kali dilakukan tersangka di rumah orang tua tersangka sejak bulan Januari 2021. Beruntung kemarin Kamis (4/3/21) siang, seorang saksi curiga dan masuk kerumah tersangka sehingga memergoki perbuatan bejat tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah ibu korban didampingi UPT P2TP2A Kabupaten Tanggamus melapor ke Polres Tanggamus sesuai laporan tanggal 4 Maret 2021.

“Berdasarkan laporan tersebut, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan korban dikuatkan alat bukti, tersangka ditangkap tadi malam sekitar pukul 19.30 Wib,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Jumat (5/3/21).

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa celana dan baju yang digunakan korban serta elana yang digunakan tersangka.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian diketahui saksi pada Kamis tanggal 04 Maret 2021 sekitar pukul 11.30 Wib di salah satu lingkungan Kecamata Kota Agung telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dialami oleh korban.

Kemudian ibu korban menanyakan hal tersebut, sehingga korban bercerita dan diketahui ternyata peristiwa tersebut telah terjadi berkali-kali, berawal mulai pada bulan Januari 2021 hingga saat ini korban mengaku telah disetubuhi/cabuli sebanyak 5 kali.

“Modus perbuatan tersangka dengan membawa korban kerumahnya dan didalam kamarnya tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut, dengan iming-iming uang Rp2 ribu dan menakuti korban akan membawa ke kantor polisi agar tidak menceritakan kepada orang lain,” jelasnya.

Ditambahkan Iptu Ramon, saat ini tersangka masih dalam pemerikaaan intensif di Polres Tanggamus, terhadapnya Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam pengakuannya tersangka selalu belum menunjukan kejujuran sebab selalu berdalih dan berubah keterangan dari mulai dilakukan 1 kali hingga 2 kali.

Namun kakek berprofesi buruh dan berbotot itu membenarkan bahwa korban diiming-imingi uang Rp. 2 ribu saat akan di cabuli ketika ibu kandung tersangka yang sudah jompo sedang tidur.

“Dua kali pak, di rumah. Saya kasih uang Rp2 ribu lalu dibawa ke rumah saya,” kata JM.

JM mengakui bahwa pernah masuk penjara dalam kasus yang sama dan keluar sekitar 2 tahun lalu. “Pernah sekali masuk penjara, kasus seperti ini juga pak. Dan keluar udah dua tahun lebih,” tutupnya. (*)

[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]

Tags: berita pematangsiantarBerita Polisiberita siantarBerita SimalungunBerita SumateraBerita Sumutpematangsiantar

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar

Patroli Blue Light Patrol Sisir Titik Rawan, Polres Pematangsiantar Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

22 Juli 2026 | 19:56 WIB
MEDAN CORNER

Seluruh Korban Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Berhasil Dievakuasi

21 Juli 2026 | 21:10 WIB
NEWS

PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan Terang dan Kepedulian, GM PLN UID Sumut Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Salurkan Bantuan Xtra Care

21 Juli 2026 | 19:03 WIB
Siantar

Perkuat Sinergi Tiga Pilar, Kapolsek Siantar Utara Sambangi Kantor Kelurahan Bane, Dorong Respons Cepat Gangguan Kamtibmas

21 Juli 2026 | 15:07 WIB
Siantar

Sambangi PKL di Jalan Gereja, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Edukasi Kamtibmas dan Sosialisasikan Call Center 110

21 Juli 2026 | 13:09 WIB
Siantar

Respon Cepat Keluhan Warga, Polsek Siantar Barat Tertibkan Kebisingan Pengamen di Jalan Cipto

21 Juli 2026 | 11:13 WIB
Siantar

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Siantar Selatan Turun Langsung Panen Jagung Bersama Petani Binaan

21 Juli 2026 | 11:11 WIB
NEWS

Wagub Sumut Dengarkan Mimpi Anak-anak Nias, Dorong Revitalisasi UPTD Pelayanan Sosial Anak Gunungsitoli

21 Juli 2026 | 10:51 WIB
Siantar

Sie Propam Polres Pematangsiantar Gelar Opsgaktibplin, Personel Berjenggot Langsung Diminta Cukur di Tempat

21 Juli 2026 | 10:15 WIB
Sumut

Respons Cepat Ledakan di Grand Polonia, Brimob Polda Sumut Kerahkan Puluhan Personel Elite Amankan Lokasi

20 Juli 2026 | 19:39 WIB
NEWS

Surat Audensi Resmi Diabaikan, ALAMI Pertanyakan Komitmen Keterbukaan PT KIM

20 Juli 2026 | 17:59 WIB
NEWS

IDI Pematangsiantar-Simalungun Perkuat Sinergi dengan Pemko, Wesly Silalahi Siap Hadiri Pelantikan Pengurus Baru

20 Juli 2026 | 17:24 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport