ADVERTISEMENT
  • Disclaimer
  • REDAKSI
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, April 18, 2021
Situs Berita Online News Corner
  • Login
  • NEWS
    • HUKUM
    • BISNIS
    • POLITIK
  • SIANTAR
  • PERISTIWA
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • VIRAL
  • KABAR MILITER
No Result
View All Result
  • NEWS
    • HUKUM
    • BISNIS
    • POLITIK
  • SIANTAR
  • PERISTIWA
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • VIRAL
  • KABAR MILITER
No Result
View All Result
News Corner
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home NEWS

Dua Tahun Lalu Keluar Penjara, Kakek ini Kembali Cabuli Anak Tetangga

by REDAKSI
Maret 5, 2021
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

 

Seorang kakek berusia 60 tahun berinisial JM ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus dalam persangkaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan tetangganya sendiri, Kamis (4/3/21) malam.

Tersangka ditangkap saat sedang duduk di depan rumahnya di wilayah Kecamatan Kota Agung Pusat atas laporan SU (44) selaku ibu kandung Bunga (8) yang telah menjadi korban kebiadaban tersangka.

Atas penangkapan tersebut terungkap, ternyata tersangka JM merupakan resedivis kasus pencabulan yang baru 2 tahun keluar penjara atas kasus yang sama yang dilakukan tersangka di sungai wilayah setempat beberapa tahun silam.

Selain itu, menurut pengakuan tersangka bahwa kejahatan itu dilakukan karena tersangka yang tidak mengeyam pendidikan itu tidak dapat mengendalikan hawa nafsu karena ditinggal istri pergi pulang ke kampung.

Fakta lain, dalam kejahatan itu korban selalu diancam agar tidak memberitahukan kepada siapapun dengan ditakuti akan dibawa ke kantor polisi serta diiming-iming uang Rp2 ribu sehingga korban ketakukan.

Dalam penangkapan yang sempat direkam kamera amatir warga, tersangka nyaris dihakimi warga dan ayah korban yang geram atas perbuatannya, beruntung petugas dengan sigap menggiring tersangka ke dalam mobil.

Berdasarkan keterangan korban, perbuatan bejat tersangka telah 5 kali dilakukan tersangka di rumah orang tua tersangka sejak bulan Januari 2021. Beruntung kemarin Kamis (4/3/21) siang, seorang saksi curiga dan masuk kerumah tersangka sehingga memergoki perbuatan bejat tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah ibu korban didampingi UPT P2TP2A Kabupaten Tanggamus melapor ke Polres Tanggamus sesuai laporan tanggal 4 Maret 2021.

“Berdasarkan laporan tersebut, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan korban dikuatkan alat bukti, tersangka ditangkap tadi malam sekitar pukul 19.30 Wib,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Jumat (5/3/21).

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa celana dan baju yang digunakan korban serta elana yang digunakan tersangka.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian diketahui saksi pada Kamis tanggal 04 Maret 2021 sekitar pukul 11.30 Wib di salah satu lingkungan Kecamata Kota Agung telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dialami oleh korban.







Kemudian ibu korban menanyakan hal tersebut, sehingga korban bercerita dan diketahui ternyata peristiwa tersebut telah terjadi berkali-kali, berawal mulai pada bulan Januari 2021 hingga saat ini korban mengaku telah disetubuhi/cabuli sebanyak 5 kali.

“Modus perbuatan tersangka dengan membawa korban kerumahnya dan didalam kamarnya tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut, dengan iming-iming uang Rp2 ribu dan menakuti korban akan membawa ke kantor polisi agar tidak menceritakan kepada orang lain,” jelasnya.

Ditambahkan Iptu Ramon, saat ini tersangka masih dalam pemerikaaan intensif di Polres Tanggamus, terhadapnya Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam pengakuannya tersangka selalu belum menunjukan kejujuran sebab selalu berdalih dan berubah keterangan dari mulai dilakukan 1 kali hingga 2 kali.

Namun kakek berprofesi buruh dan berbotot itu membenarkan bahwa korban diiming-imingi uang Rp. 2 ribu saat akan di cabuli ketika ibu kandung tersangka yang sudah jompo sedang tidur.

“Dua kali pak, di rumah. Saya kasih uang Rp2 ribu lalu dibawa ke rumah saya,” kata JM.

JM mengakui bahwa pernah masuk penjara dalam kasus yang sama dan keluar sekitar 2 tahun lalu. “Pernah sekali masuk penjara, kasus seperti ini juga pak. Dan keluar udah dua tahun lebih,” tutupnya. (*)





Share224SendShareTweet140

Related Posts

Jumat Berkah di Bulan Ramadhan, Polres Labuhanbatu Berbagi

April 18, 2021

SMAN 4 dan SMA Budi Mulia Lokasi Simulasi Pembelajaran Tatap Muka

April 18, 2021

Taruna Latsitarda Siap Promosikan Danau Toba ke Seluruh Indonesia & Dunia

April 17, 2021

Jason Tjakrawinata Tersangka Penganiaya Christina Romauli Simatupang Ditangkap dan Minta Maaf

April 17, 2021

Kapolres Simalungun Berangkatkan 19 Siswa Diktuba Polri AK-44 ke SPN Hinai Polda Sumut

April 17, 2021

Sabu Disembunyikan di Gubuk Kosong di Tanjung Pinggir, Dipasok dari Oki di Tapian Dolok

April 17, 2021

Christina Romauli Simatupang, Perawat RS Siloam Palembang Dihajar Keluarga Pasien

April 17, 2021

AJI Protes Pengusiran Jurnalis di Balai Kota Medan

April 16, 2021

Taruna dan Taruni Peserta Latsitarda Nusantara Perbaiki 4 Rumah Warga dan Bersihkan Rumah Ibadah

April 15, 2021

Andri Hutabarat dan Sindikat Pencuri Baterai Tower Antar Provinsi Diringkus Polres Labuhanbatu

April 15, 2021

Discussion about this post

Trending

  • Ditabrak Truk di Jalan Kartini, Aditya Saragih dan Gabriel Hutagalung Terlempar ke Badan Jalan

    3829 shares
    Share 1532 Tweet 957
  • Pulang Ziarah, Sekeluarga Tewas Kecelakaan di Tol Medan -Tebing Tinggi

    3313 shares
    Share 1325 Tweet 828
  • Tabrak Tronton di Tanjung Morawa, Putra Tewas Sehari Sebelum Ramadhan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Christina Romauli Simatupang, Perawat RS Siloam Palembang Dihajar Keluarga Pasien

    1229 shares
    Share 492 Tweet 307
  • Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Mandiri Kewilayahan Keselamatan Toba 2021

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Putra Ditangkap Bawa Ganja di Depan Alfamart

    1033 shares
    Share 413 Tweet 258

TERBARU

Jumat Berkah di Bulan Ramadhan, Polres Labuhanbatu Berbagi

April 18, 2021

...

Lari Saat Polisi Datang, Mahmud Ditangkap di Belakang Rumah

April 18, 2021

...

Melompat dari Lantai 3 Praktek Dokter, Alice Tewas Mengenaskan

April 18, 2021

...

6 Bakal Calon Wakil Walikota Siantar Merapat ke Hanura, Pendaftaran Ditutup Minggu

April 18, 2021

...

SMAN 4 dan SMA Budi Mulia Lokasi Simulasi Pembelajaran Tatap Muka

April 18, 2021

...

Taruna Latsitarda Siap Promosikan Danau Toba ke Seluruh Indonesia & Dunia

April 17, 2021

...

Jason Tjakrawinata Tersangka Penganiaya Christina Romauli Simatupang Ditangkap dan Minta Maaf

April 17, 2021

...

Kapolres Simalungun Berangkatkan 19 Siswa Diktuba Polri AK-44 ke SPN Hinai Polda Sumut

April 17, 2021

...

  • Disclaimer
  • REDAKSI
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

© Newscorner.id, 2017-2020.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • HUKUM
    • BISNIS
    • POLITIK
  • SIANTAR
  • PERISTIWA
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • VIRAL
  • KABAR MILITER

© Newscorner.id, 2017-2020.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In