Satu unit sepedamotor Honda Absolut Revo milik Muhammad Nur (19) hilang saat diparkir di halaman rumah temannya, di Jalan Garuda Lingkungan I Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Kamis (4/3) sekitar pukul 10.00 WIB. Dua hari kemudian, atau Sabtu (6/3) sekira pukul 23.30 WIB, pelaku pencurian sepedamotor serta penadahnya ditangkap.
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menerangkan, pada hari itu, korban yang merupakan warga Jalan SMP 7 Lingkungan V Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai memarkirkan sepedamotornya di halaman rumah temannya, Eri, di Jalan Garuda Lingkungan I Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. Namun kemudian, ia tak lagi menemukan sepedamotor tersebut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp4 juta dan melapor ke Polres Tanjungbalai.
Berdasarkan laporan korban, personel Tim I Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Padal I Ipda HA Karokaro IPDA melakukan cek TKP dan penyelidikan. Diketahui, pelaku yang mencuri sepedamotor milik korban yakni Adi Putra alias Adi (33) warga Jalan Kampung Baru Desa Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu.
Sabtu (6/3) sekira pukul 23.00 WIB, diketahui keberadaan tersangka. Sekitar 30 menit kemudian, sekira pukul 23.30 WIB, tersangka diamankan di Jalan Durian Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Kepada polisi, tersangka yang bekerja sebagai nelayan itu mengaku telah menjual sepedamotor milik korban kepada Teguh Setiadi alias Teguh (31) warga Gang Jambu Lingkungan V Kelurahan Pulo Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Polisi langsung memburu Teguh. Kemudian diketahui Teguh berada di rumahnya. Selanjutnya, Minggu (7/3) sekitar pukul 00.30 WIB, Teguh diamankan di rumahnya, berikut barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban.


Discussion about this post