Aplikasi Horas Paten kembali membantu Satresnarkoba Polres Simalungun dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.
Untuk kesekian kalinya polisi merilis hasil pengungkapan kasus sabu dengan mengamankan tersangka dan barang bukti sabu.
Pada Rabu (17/3) polisi merilis penangkapan terhadap seorang tersangka bernama SS alias Hendrik (39) warga Pasar Lama, Nagori Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Pria itu ditangkap Selasa (16/3/2021) siang sekitar pukul 11.30 WIB dari rumahnya.
Disampaikan juga bahwa penangkapan Hendrik berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, bahwa di Kampung Pasar Lama, Nagori Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH memperintahkan Katim I AIPTU Aswin Manurung melakukan penyelidikan. Lalu hari Selasa (16/3/2021) siang sekira pukul 11.30 Wib Kantin I AIPTU Aswin Manurung bersama Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Hendrik dirumahnya di Pasar Lama tersebut. Barang buktinya1 lembar gulungan uang Rp. 2.000 yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,59 gram, 9 bungkus plastik klip kosong tepat dibawah kakinya, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 kaca pirex berisi sisa bakaran shabu, 1 pipet plastik dan 1 buah gunting,” demikian disampaikan dalam rilis.
Disebutkan juga, ketika diinterogasi, Hendrik mengakui sabu itu miliknya yang diperoleh dari daerah Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Hendrik dan barang bukti lalu diboyong keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku SS alias Hendrik sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”terang AKP Lukman Hakim Sembiring..


Discussion about this post