Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Ini Penjelasan Ahli Waris dan Kuasa Hukum Marsma TNI Palito Sitorus Terkait Rencana Eksekusi Lahan di Jalan Patriot

Ini Penjelasan Ahli Waris dan Kuasa Hukum Marsma TNI Palito Sitorus Terkait Rencana Eksekusi Lahan di Jalan Patriot

Editor: NEWSCORNER.ID
22 Maret 2021 | 19:53 WIB
in NEWS
0
12
SHARES
15
VIEWS

 

Terkait kehadiran TNI AU di lokasi eksekusi lahan di Jalan Patriot, Kecamatan Sunggal yang dilakukan oleh juru sita pengadilan negeri Medan pada Senin ( 22/3/2021) siang, merupakan perintah dari Danlanud Soewondo berdasarkan surat perintah Komandan Lanud Soewondo nomor sprin/248/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020 tentang bantuan hukum marsma TNI Palito Sitorus, S.Ip., M.M., serta surat permohonan bantuan hukum tanggal 26 Maret 2020 dari salah satu ahli waris yang merupakan anggota TNI aktif atas nama Marsma TNI Palito Sitorus, S.Ip., M.M,  Komandan pangkalan TNI AU Supadio Pontianak.

Dalam surat perintah yang ditandatangani oleh Danlanud Soewondo, Kolonel Pnb. J.H. Ginting, S.Sos serta surat kuasa khusus dari enam orang ahli waris resmi menunjuk Kapten Sus Helmi Wardoyo , S.H. Dkk sebagai kuasa hukum.

“Jadi kami ditunjuk oleh pimpinan sebagai kuasa hukum dari ahli waris, terutama bapak Marsma TNI Palito Sitorus. Memang sesuai SOP kami bahwa setiap anggota TNI AU dan keluarga yang memiliki kasus hukum dapat meminta bantuan hukum pada bidang hukum, jadi untuk itu kita hadir di lokasi eksekusi, sebab kasus ini masih berproses di pengadilan baik itu PK maupun kasasi,”ucap penasehat hukum.

Bahwa permasalahan ini timbul berawal dari gugatan pada tahun 2012 yang diajukan oleh William Candra terhadap Candra sitorus. Gugatan tersebut berdasarkan hibah yang diterima william candra dari Tan Thai Poh alias Tan Thai King yang notabenya sudah digugurkan pada tahun 1968.

Perlu diketahui, lanjut Kapten Sus Helmi Wardoyo, S.H., berdasarkan surat badan pertanahan nasional Indonesia bernomor 3824/14.23-300/X/2011 pada tanggal 12 Oktober 2011 pada point 5 menyatakan bahwa berdasarkan surat Direktur Agraria Departemen Dalam Negeri tanggal 15 Oktober 1980 nomor Dph 10/894/10-80 yang intinya hak pakai atas tanah yang diberikan kepada Tan Thai Poh alias Tan Thai King telah berakhir pada tanggal 31 Juli 1968 dengan demikian sejak tanggal 1 Agustus 1968 telah menjadi tanah negara bebas.

“Bagaimana mungkin hak pakai yang sudah habis bisa dihibahkan atau dipindahkan pada orang lain, itu ada bukti otentik dari surat badan pertanahan nasional (BPN) jelas,” Helmi.

Sementara itu salah seorang ahli waris bernama Catharine Sitorus saat dikonfirmasi menyatakan kekecewaannya pada pihak juru sita Pengadilan Negeri Medan.

“Kami sedang melakukan upaya hukum dan sedang berproses di pengadilan dan ada juga yang sedang kasasi dan mengajukan gugatan baru. Sementara yang sedang berproses sekarang adalah adik saya bernama Marsma Palito Sitorus. Adik saya itu sedang melakukan upaya gugatan sebagai ahli waris, karena dalam proses hukum tentunya tidak boleh memaksakan, “ucap Catharine Sitorus

Lanjutnya lagi, padahal ia dan ahli waris lainya memiliki kelegalan atas tanah ini, yaitu sertifikat pada tahun 2011.

“Jadi menurut kami, penggugat memiliki surat hibah dari Tan Thai Poh alias Tan Tjai King padahal itu sudah berakhir sejak tanggal 31 Juli 1968. kemudian surat itu diperkuat dengan dari sektretaris jenderal kepala biro umum kementerian Agraria dan pertanahan nasional yang ditanda tangani Andi Tanri Abeng bernomor 1700/5.1-100.5/VI/2018 yang ditujukan pada Palito Sitorus, “pungkas Catharine Sitorus.

Sebagai informasi bahwa sejak mengajukan gugatan, pihak penggugat atas nama Wiliam Chandra, belum pernah terlihat di Indonesia. Kabar yang beredar, yang bersangkutan tinggal di luar negeri sejak lama.

Tags: berita pematangsiantarBerita Polisiberita siantarBerita SimalungunBerita SumateraBerita Sumutpematangsiantar

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Viral di Medsos, Dua Penganiaya Pasutri Hamil di Medan Tembung Ditangkap

4 Juni 2026 | 09:40 WIB
MEDAN CORNER

Peredaran Ekstasi Modus Kemasan Nasi Bungkus Terungkap di Phantom KTV Medan

3 Juni 2026 | 18:06 WIB
Sumut

Brimob Sumut Gerak Cepat Amankan Terduga Pencuri Kabel, Aksi Sigap Saat Patroli Dini Hari Tuai Apresiasi Warga

3 Juni 2026 | 01:24 WIB
NEWS

Pemko Medan Bantah Adanya Komitmen Biayai Akomodasi Peserta AFF U-19

2 Juni 2026 | 13:04 WIB
Sumut

100 Personel Brimob Sumut Diterjunkan, Kawal Pilkades hingga TPS Demi Demokrasi Aman dan Damai

2 Juni 2026 | 11:27 WIB
NEWS

Bank Sumut Cabang Koordinator Pematangsiantar Hadirkan Pojok Kesehatan bagi Nasabah Pensiunan

2 Juni 2026 | 10:55 WIB
Sumut

Kapolda Sumut Resmi Buka Pekan Olahraga HUT Bhayangkara ke-80, Brimob Langsung Tancap Gas ke Semifinal

2 Juni 2026 | 10:30 WIB
Siantar

Polres Pematangsiantar Turunkan Tim KRYD Tengah Malam, Balap Liar dan Knalpot Brong Jadi Target Utama

1 Juni 2026 | 23:19 WIB
Sumut

100 Personel Brimob Sumut Siaga Semalaman, Redam Konflik Warga dan Pastikan Wilayah Tetap Kondusif

1 Juni 2026 | 22:28 WIB
Siantar

Polsek Siantar Timur Sambangi Pos Satkamling SBC, Perkuat Sinergi Warga Jaga Keamanan Lingkungan

1 Juni 2026 | 22:20 WIB
Siantar

Blue Light Patrol Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sikat Balap Liar dan Knalpot Brong, Kota Tetap Aman di Malam Hari

1 Juni 2026 | 21:49 WIB
Siantar

Blue Light Patrol Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sisir Titik Rawan, Balap Liar hingga Kejahatan Jalanan Jadi Sasaran

1 Juni 2026 | 21:18 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2016 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2016 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport