Tidak mau masuk penjara sendirian, Nanda Dwiki Alhafiz alias Diki (21) memilih ‘bernyanyi’ di hadapan polisi. Ia mengaku memeroleh sabu-sabu dari abang kandungnya, Candra Pratama Alkarni alias Ican (24). Ican pun kemudian ditangkap. Sehingga dia abang beradik warga Jalan Mahoni Blok D Lingkungan IX Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai itu sama-sama dipenjara.
Kasubbag Humas Polres Tanjungbaalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaiatan menerangkan kepada Newscorner.id, Diki ditangkap di Jalan Mahoni Lingkungan IX Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, di dekat rumahnya, Sabtu (27/3) sekitar pukul 15.15 WIB. Ia ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jalan Mahoni Lingk IX Kelurahan Sijambi ada seorang lelaki memiliki sabu-sabu. Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba dipimpin Ipda Awaluddin menuju lokasi dan menangkap Nanda Dwiki Alhafiz alias Diki.
Di dekat Diki, tepatnya di tanah, polisi menemukan sabu-sabu dalam sebungkus plastik klip transparan. Kepada polisi, Diki mengaku sabu-sabu tersebut miliknya.
Ketika ditanya, Diki mengatakan sabu-sabu tersebut diperoleh dari abang kandungnya, Ican. Tim langsung masuk ke rumahnya dan menggeledah serta menangkap Ican. Juga menemukan dua bungkus plastik klip transpran berisi sabu-sabu, 5 plastik klip transparan kosong di dalam sebuah dompet cokelat di dalam saku sebelah kiri celana pendek abu-abu yang dikenakan Ican. Ican tidak membantah barang-barang tersebut merupakan miliknya.
Oleh polisi, dua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan sabu-sabu yang diamankan se berat 1,40 gram dan 0,31 gram. Setelah dilakukan tes awal, barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamin.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU N9 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


Discussion about this post