Dua pelaku pencurian sepedamotor dilumpuhkan polisi karena melawan saat ditangkap. Kedua tersangka yakni Sofyan Hasibuan (32) dan Ferianto (38) warga Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus pada Kamis (15/4) mengatakan kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan karena berusaha kabur dengan melawan petugas saat proses pengembangan.
Kedua pelaku ditangkap atas kasus pencurian sepedamotor Yamaha Mio BK 3199 AFO milik Edison Sinaga (50) warga Jalan Mongonsidi, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia pada Selasa (6/4/2021) lalu di pelataran parkir salah satu rumah makan di Jalan Polonia. Medan.
Berdasarkan laporan Edison ke Polsek Medan Baru, Unit Reskrim Polsek Medan Baru pun melakuakn penyelidikan dan menangkap dua orang spesialis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di Kota Medan itu.
Ferianto ditangkap setelah dikejar polisi saat melintas di sekitar TKP. Berdasarkan interogasi polisi terhadap Ferianto, selanjutnya polisi mengetahui keberadaan Sofian Hasibuan. Pria itu pun kemudian ditangkap dari Jalan Starban, Gang Iman, Medan Polonia.
Ternyata sepedamotor Yamaha Mio BK 3199 AFO yang mereka curi telah dijual kepada seorang wanita. Saat dilakukan pengembangan ke wanita yang menjadi penadah sepedampotor curian itu, kedua pelaku berusaha kabur dan melawan petugas.
“Berusaha kabur dan melawan, tersangka kemudian kami berikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya,” terang Kanit.
Setelah tersangka dilumpuhkan, lalu dibawa petugas ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan. Setelah mendapat perawatan medis, keduanya pun diboyong petugas ke Mapolsek Medan Baru guna penyelidikan lebih lanjut.




Discussion about this post