Penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh Alfarid Marpaung alias Tondi (22) warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai menggiringnya ke sel tahanan polisi.
Pria itu dilaporkan oleh ibu korban Elvijar (46) warga Jalan Anggur, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai. Di mana anak pelapor Yunus (13) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dianiaya oleh pelaku pada Sabtu (10/4) lalu di Jalan Arteri.
Korban dilempar dengan menggunakan kayu oleh pelaku. Akibatnya korban mengalami luka lecet pada lengan tangan kanan. Kemudian pelapor bersama korban berikut saksi-saksi mendatangi Polsek Datuk Bandar untuk membuat laporan atas perbuatan terlapor tersebut.
Hal tersebut pun dilaporkan Elvijar ke kantor polisi dengan Nomor LP / 20 / IV / 2021 / SU / Res T.Balai / Sek. Bandar, Tanggal 11 April 2021.
Setelah mendapat laporan tersebut, Jumat (16/4) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah menerima informasi dari masyarakat akan keberadaan terlapor pelaku penganiaayan tersebut sedang berada di rumah orang tuanya di Perumahan Jokowi, Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Kapolsek Datuk Bandar IPTU Rekman Sinaga, SH memerintahkan Personil Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA H.A. Karo-Karo, SH untuk melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan, selanjutnya terlapor dibawa ke Kantor Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.




Discussion about this post