Di akhir masa jabatannya di Polres Simalungun, Kasat Narkoba AKP Manaek S Ritonga, kian gencar menangkap jaringan pengedar narkoba.
Kali ini, empat tersangka dari satu kampung beserta barang bukti berhasil diamankan, Senin (9/4) malam.
Diketahui ke empat pelaku ini tinggal sekampung, yakni, Irfan alias Ipung (25), Beny Algio Fany alias Beny (34), Leo Capisyha alias Leo (25), Andreansyah alias Andre (22).
Penangkapan ini kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Marnaek Ritonga berawal adanya informasi dari warga sekitar jika ke empat pelaku merupakan jaringan sindikat pengedar narkob di wilayah Kecamatan Gunung Maligas.
“Pertama sekali kita tangkap Irfan alias ipunk dari dalam rumah dinas KUD di jalan wibawa huta VII Nagori Karang Anyer Kecamatan Gunung Maligas sekitar pukul 21.00 WIB. Saat kita geledah, dia bersama istri dan anaknya yang masih bayi. Dari tangannya, kita temukan barang bukti satu bungkus plastik kecil berisi sabu. Barang tersebut didapat dari leo yang sering nongkrong di depan mesjid Al Rahman”. “Ucap Kasat.
Selanjutnya, personil juga melakukan gerak cepat setelah pengakuan Irfan jika barang tersebut ia dapat dari leo. Sekitar pukul 22.30 WIB, tepatnya di depan tukang pangkas seberang masjid Al Rahman, seorang lelaki dengan posisi berdiri saat ditanya, ternyata bernama Beny yang merupakan anggota leo,
” Di lokasi kedua ini kita amankan benny di depan tukang pangkas. Hanya saja beny mengakui jika dia anggota leo yang bertugas sebagai penjual sabu. Dari tangannya kita amankan barang bukti 1 bungkus kotak rokok lucky strike berisi 2 bungkus plastik klip berisi sisa sabu, 1 buah kaca pirex, 2 buah pipet/sendok, 2 buah pipet bengkok, 1 buah pipet, 1 buah mancis, 1 buah jarum, 1 buah alas isap sabu / bong, uang sejumlah Rp 35.000 dan 1 unit handphone merk nokia”. “Ujar kasat lagi.
Sejurus Kemudian, berdasarkan pengakuan Beny, sekitar pukul 23.30 WIB, bahwa leo sering nongkrong di gang jambu Nagori Karang Anyer Kecamatan Gunung Maligas.
Kembali personil melakukan gerak cepat dan akhirnya personil berhasil mememukan serta menangkap leo bersama rekannya bernama andre.
“Penangkapan ketiga ini, leo berhasil di tangkap bersama rekannya bernama andre dari Gang Jambu Huta I Nagori Karang Anyer Kecamatan Gunung Maligas sekira pukul 23.30 WIB. Dari keduanya diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu yang ditemukan di dalam dompet leo, sebungkus kotak rokok sempurna berisi 1 bungkus plastik klip sedang yang isinya 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 1 bungkus plastik klip sedang berisi 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu,” imbuhnya.
Lanjutnya lagi, “Dari dalam bungkus kotak rokok magnum kita temukan 1 bungkus plastik klip sedang isi 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 1 bungkus plastik klip sedang berisi 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 1 bungkus plastik klip sedang berisi 10 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, dompet berisi uang Rp 32.000, uang penjualan sabi Rp 350.000, 1 unit Hp Nokia, 1 unit Hp LG, dan sepeda motor yamaha VG R BK 2291 TAQ,” lanjut Kasat.
Kini ke empat pelaku telah di gelandang ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna penyelidikan lebih lanjut. (Turnip)




Discussion about this post