LS (30) gagal menikmati narkoba. Sebab polisi keburu menggerebek lokasi tempat warga Desa Sogar Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) itu hendak berpesta dengan barang haram.
Informasi dari Kasubag Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning,
Sabtu (3/7) sekitar pukul 21.00 WIB, personel Polsek Barus mendapat informasi dari masyarakat ada seorang lelaki membawa narkoba di Desa Pangaribuan Kecamatan Andam Dewi Kabupaten Tapteng.
Mendapat informasi tersebut, personel langsung menuju lokasi, tepatnya di salah satu kamar di belakang warung.
Petugas mengintai dan melihat seorang pria mencurigakan masuk ke kamar. Setelah masuk, pria itu membiarkan pintu kamar terbuka.
Petugas segera menyergap dan mengamankan pria tersebut yang kemudian mengaku berinisial LS.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan. Dari tersangka diamankan uang tunai Rp200 ribu, 1 paket sabu-sabu dibungkus plastik kecil, 2 kaca dan satu memiliki kompeng, sebuah jarum, 2 mancis, sendok dari sedotan, 1 bong yang terbuat dari botol air mineral, 4 potongan sedotan, sebuah botol plastik tempat penyimpanan kaca, dan sebuah dompet hitam.
Kepada polisi LS mengaku di jok sepedamotor Honda Vario merah ada barang miliknya.
Ketika digeledah, ada 8 bungkus daun ganja kering dibalut kertas. Polisi pun mengamankan barang bukti tersebut. Menurut LS, ganja tersebut kiriman temannya dari Aceh.
Selanjutnya LS dan barang bukti dibawa ke Polsek Barus dan kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tapteng.