Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaaan dan peredaran gelap narkoba dari Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari pada Senin (19/7) sore lalu.
Hal tersebut disampaikan Kepala BNNK Pematangsiantar, Tuangkus Harianja kepada Newscorner.id Kamis (22/7) sore. Di mana disebutkan ada tiga orang tersangka yang diamankan dengan total barang bukti narkoba jenis sabu seberat 24,29 gram.
Tiga orang tersangka yang diamankan yakni; Ivan Rinaldi Lubis (42) warga Jalan Viyata Yudha Ujung, Tantano Fami Adrian alias Tulang (50) warga Jalan Nagahuta dan Kiki Hamdani (40) warga Jalan Brigjen Katamso, Medan.
Lebih lanjut disampaikannya, penangkapan berawal dari informasi yang diterima BNNK dari masyarakat. Menyikapi informasi itu, personil BNN menggelar penyelidikan. Kemudian petugas yang melakukan penyelidikan melihat keberadaan Ivan Rinaldi Lubis. Ia ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Handayani. Dari pria itu diamankan satu paket sabu. Kepada petugas, Ivan mengakui sabu itu miliknya yang ia peroleh dari orang lain. Lalu dilakukan pengembangan, ke tempat tersangka memeroleh sabu tersebut.
Petugas menangkap Tantano Fami Adrian dan Kiki Hamdani sekitar pukul 17.00 WIB di dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang lakilaki di salah satu rumah yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Setelah dilakukan penggeledahan rumah, dari kamar salah seorang tersangka ditemukan 1 paket sabu. Penggeledahan pun dilanjutkan, dari atas lemari makan, ditemukan 1 set alat hisap sabu lengkap beserta 2 buah plastik klip sedang dan 4 buah plastik klip kecil. Kemudian dari satu kamar yang dijadikan gudang, ditemukan 1 buah kaleng biskuit dari lemari. Di dalamnya terdapat kota HP merek Oppo, yang setelah dibuka betisi 1 buah plastik klip besar berisi sabu dan 10 plastik klip sedang berisi sabu serta 6 buah plastik klip kosong dan 1 buah sendok terbuat dario pipet.
Tak hanya itu, dari penggeledahan tersebut, petugas juga menemukan sejumlah uang tunai, buku tabungan dan bukti transfer uang sejumlah Rp 4 juta kepada pemilik rekening atas nama Mahdalena Simbolon. Selanjutnya seluruh barang bukti yang disita bersama tersangka diamankan ke kantor BNNK kota Pematangsiantar untuk proses hukum selanjutnya. Tuangkus harianja menegaskan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal hukuman mati. (Vay)


Discussion about this post