Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda NEWS
Ivan Rinaldi Lubis "Nyanyi", BNNK Siantar Grebek Rumah Bandar Narkoba di Jalan Sisingamangaraja

Ivan Rinaldi Lubis “Nyanyi”, BNNK Siantar Grebek Rumah Bandar Narkoba di Jalan Sisingamangaraja

Editor: NEWSCORNER.ID
22 Juli 2021 | 15:50 WIB
in NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

 

Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaaan dan peredaran gelap narkoba dari Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari pada Senin (19/7) sore lalu.

Hal tersebut disampaikan Kepala BNNK Pematangsiantar, Tuangkus Harianja kepada Newscorner.id Kamis (22/7) sore. Di mana disebutkan ada tiga orang tersangka yang diamankan dengan total barang bukti narkoba jenis sabu seberat 24,29 gram.

Tiga orang tersangka yang diamankan yakni; Ivan Rinaldi Lubis (42) warga Jalan Viyata Yudha Ujung, Tantano Fami Adrian alias Tulang (50) warga Jalan Nagahuta dan Kiki Hamdani (40) warga Jalan Brigjen Katamso, Medan.

Lebih lanjut disampaikannya, penangkapan berawal dari informasi yang diterima BNNK dari masyarakat. Menyikapi informasi itu, personil BNN menggelar penyelidikan. Kemudian petugas yang melakukan penyelidikan melihat keberadaan Ivan Rinaldi Lubis. Ia ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Handayani. Dari pria itu diamankan satu paket sabu. Kepada petugas, Ivan mengakui sabu itu miliknya yang ia peroleh dari orang lain. Lalu dilakukan pengembangan, ke tempat tersangka memeroleh sabu tersebut.

Petugas menangkap Tantano Fami Adrian dan Kiki Hamdani sekitar pukul 17.00 WIB di dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang lakilaki di salah satu rumah yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Setelah dilakukan penggeledahan rumah, dari kamar salah seorang tersangka ditemukan 1 paket sabu. Penggeledahan pun dilanjutkan, dari atas lemari makan, ditemukan 1 set alat hisap sabu lengkap beserta 2 buah plastik klip sedang dan 4 buah plastik klip kecil. Kemudian dari satu kamar yang dijadikan gudang, ditemukan 1 buah kaleng biskuit dari lemari. Di dalamnya terdapat kota HP merek Oppo, yang setelah dibuka betisi 1 buah plastik klip besar berisi sabu dan 10 plastik klip sedang berisi sabu serta 6 buah plastik klip kosong dan 1 buah sendok terbuat dario pipet.

Tak hanya itu, dari penggeledahan tersebut, petugas juga menemukan sejumlah uang tunai, buku tabungan dan bukti transfer uang sejumlah Rp 4 juta kepada pemilik rekening atas nama Mahdalena Simbolon. Selanjutnya seluruh barang bukti yang disita bersama tersangka diamankan ke kantor BNNK kota Pematangsiantar untuk proses hukum selanjutnya. Tuangkus harianja menegaskan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal hukuman mati. (Vay)

Tags: Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) PematangsiantarKepala BNNK Pematangsiantarnarkoba siantarTuangkus Harianja

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Kualitas Udara Memburuk, Warga Pematangsiantar Diimbau Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

19 Oktober 2026 | 20:05 WIB
MEDAN CORNER

Penggerebekan Sarang Narkoba di Gang Nasional Medan: Pengedar Diringkus, Barak Dimusnahkan

19 Oktober 2026 | 18:29 WIB
NEWS

Banjir Berulang di Suka Maju, Warga Keluhkan Belum Ada Peninjauan dari Kecamatan Marihat

19 Oktober 2026 | 16:13 WIB
MEDAN CORNER

Bawa Samurai Saat Ribut Keluarga Di Medan, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi

19 Oktober 2026 | 14:03 WIB
MEDAN CORNER

Sarang Narkoba Gang Pantai Medan Sunggal Digerebek, Sejumlah Pelaku Lompat ke Sungai

19 Oktober 2026 | 12:23 WIB
NEWS

FORPROVSU I 2026 Resmi Diundur ke November, Ini Jadwal Terbarunya

19 Oktober 2026 | 10:33 WIB
Sumut

Kementerian Ekraf Perkuat Daya Saing Kuliner Samosir, Sertifikasi Kompetensi Jadi Langkah Menuju Pasar Lebih Luas

18 Oktober 2026 | 19:28 WIB
Sumut

Dari Cita Rasa Lokal Menuju Pasar Global, Kementerian Ekraf Perkuat Kompetensi Kuliner Samosir

18 Oktober 2026 | 18:31 WIB
MEDAN CORNER

Residivis Curas Ditangkap Timsus JCS Polrestabes Medan, Diduga Beraksi di Puluhan TKP

18 Oktober 2026 | 07:50 WIB
Siantar

AIPTU Eko Silalahi dan AIPTU Herry Tarigan Turun ke Pos Kamling, Perkuat Sinergi Polri dan Warga

17 Oktober 2026 | 23:02 WIB
Sumut

Pimpin Langsung Gerebek Sarang Narkoba di Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Amankan Tiga Pria dan Sita Sabu

17 Oktober 2026 | 23:00 WIB
Siantar

Kompol Maralidang Harahap Pimpin KRYD Tiga Pilar, Polres Pematangsiantar Perketat Patroli Malam

17 Oktober 2026 | 22:16 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport