Terkait larangan Iklan Tanpa Rokok di beberapa kawasan Kota Pematang Siantar, yakni Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat. Belum ada tindakan yang dilakukan oleh Sat Pol PP.
Reklame rokok yang berada di Lapangan Merdeka Kota pematang Siantar ini sudah melanggar Surat Edaran Walikota Pematangsiantar. Namun miris, Satpol PP menutup mata terkait reklame rokok videotron tersebut .
Saat dikonfirmasi NewsCorner.id, Hamdani Lubis, Kabid di Dinas Pendapatan Daerah mengatakan belum ada perda tentang kawasan tanpa rokok.
“Maksud Abang PP 109/2012, Karena ada PP lain dengan nomor yang sama.
Turunan dari PP itu adalah Perda, untuk Kota Pematangsiantar Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum ada,”terangnya.
Kendati demikian ia pun mengamini adanya surat edaran walikota tentang larangan penyelenggaran reklame rokok maupun tembakau di sejumlah ruas jalan di kota Pematangsiantar.
Namun sesuai dengan surat edaran Walikota bahwa ada beberapa ruas jalan yang tidak diperbolehkan untuk penyelenggaraan reklame rokok (tembakau) antara lain Jalan Sutomo, Merdeka, H Adam Malik, Sudirman, Ahmad Yani dan jalan Kartini.
Sementara yang di depan Hypermart adalah di luar dari ruas jalan yang disebutkan tadi bang ” terangnya melaluai pesan Whatsaap.
Namun sangat disayangkan satpol PP tidak bisa tegas terkait larangan reklame Rokok di Kota Pematangsiantar tersebut.
Hingga berita ini terbit, Kepala Satuan Pamong Prajam, Robert Samosir masih belum memberikan konfirmasi terkait hal tersebut . (Try)


Discussion about this post