Jan Idris Siregar (27) tak bisa berkutik saat diringkus personil unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar dari lokasi cafe miliknya di Jalan Suka Selamat, Silomange, Kelurahan BP Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Rabu (18/4) sekira jam 17.00 WIB.
Pemuda tinggal di belakang komplek SMUN 3 Siantar, Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur ini, ditangkap atas kasus penganiayaan.
Dia tega menganiaya pacarnya boru Simanjuntak (26) saat lagi ribut mulut dilokasi cafe miliknya, Jalan Suka Selamat, Silomange, Kelurahan BP Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, akhir bulan Januari 2017 lalu.
Pemicunya sepele karena janin yang dikandung pacarnya boru Simanjuntak, tak mengakui perbuatan dari pelaku Jan Idris yang telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Siantar.
“Berkelahi dia sama pacarnya yang tengah hamil. Gara-gara dibilang janin yang dikandungan bukan anak dari pelaku.” ujar polisi.
Kapolres Siantar AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Resbon Gultom, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar pelaku telah diamankan pelakunya, dan dia terancam dijerat Pasal 351 KUHP.”tegasnya.


Discussion about this post