Satpol PP bersama Tim Gabungan, Jum’at (20/4) melakukan penertiban dan pembersihan terhadap sisa bongkaran 4 kois liar yang berada di daerah milik jalan (Damija).
Lokasi persisnya di depan kantor Yayasan Raja Sangnaualuh, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, yang di kenal dengan I Hutan Bolon di jalan Pematang.
Pembersihan dilaksanakan Satpol PP bersama tim gabungan TNI, POLRI, Kejaksaan dan beberapa OPD terkait.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kota Pematangsiantar, Robert Samosir mengatakan, sebelum penertiban/pembongkaran empat kios yang berada di derah milik jalan depan I Hutan Bolon ini dilakukan, pihak Satpol PP telah memberikan surat teguran dan surat pemberitahuan pembongkaran kepada para pemilik kios, dan selanjutnya para pemilik kios tersebut mengindahkannya dengan membongkar sendiri kios-kios mereka.
Untuk itu lanjut Robert, setelah kios-kios dibongkar sendiri oleh pemiliknya, Satpol PP bersama tim gabungan membantu membersihkan puing-puing bangunan yang tersisah, mengingat di lokasi tersebut, adalah salah satu tempat peninggalan sejarah.
Operasi yang dilaksanakan Satpol PP bersama tim gabungan hari ini menurut Robert, adalah bentuk kepedulian pemerintah kota dalam menjaga kerukunan antar suku, etnis dan agama.
Di mana, kota Pemantangsiantar merupakan salah satu kota paling toleran se-Indonesia, atau dikenal dengan Siantar The Most Tolerace City.
Robert menambahkan, keberadaan kios tersebut tepat berada di depan Jorat Raja Sangnaualuh, yang mana pada tanggal 24 April 2018 ini adalah hari jadi yang ke 147.
Jorat tersebut setiap tahunnya dikunjungi keturunan keluarga Raja dan para petinggi kota ini untuk berziarah dalam rangkaian peringatan hari Jadi kota Pematangsiantar.(REL)


Discussion about this post