Hari Jumat, tanggal 20 April 2018, sekira pukul 01.00 WIB, Personil Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba di sekitar SPBU di Jl. Melanton Siregar atau yang sering disebut ” Mesir” simpang Jl. Gunung Sinabung Pematangsiantar.
Atas informasi itu kemudian polisi bersama anggota melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut sekitar pukul 02.30 WIB Personil Sat Narkoba sampai di Jalan Melanton Siregar Pematangsiantar, tepatnya didepan Rumah makan Amel Dame, Personil Sat Narkoba melihat orang yang dicurigai sedang berdiri-diri ditempat tersebut.
Kemudian Personil Sat Narkoba menghampiri laki-laki tersebut dan mengaku bernama Rivaldi Siregar (18) alias Brendel, yang di ketahui beralamat Jl. Melanton Siregar Gg. Saudara kel. Karo Kec. Siantar Selatan kota Pematangsiantar.
Dan kemudian personil satresnarkoba pematangsiantar memerintahkan kepada Rivaldi untuk mengeluarkan barang yang ada didalam isi kantong.
Setelah Rivaldi Siregar mengeluarkan barang dari dalam kantong celana sebelah kanan terdapat satu paket diduga narkotika jenis sabu,seberat 0,32 gram.
Setelah ditanyakan kemudian Rivaldi Siregar menjelaskan bahwa satu paket diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah memang benar miliknya.
Selanjutnya guna kepentingan Penyidikan pelaku atas nama Rivaldi Siregar bersama barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, guna untuk proses Hukum selanjutnya.
Lalu barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka di bawa ke sat narkoba untuk dilakukan penyidikan.Tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Jelas kasat narkoba polres pematangsiantar AKP Muliadi SH mengakhiri. (Ridho)


Discussion about this post