Janjikan keuntungan usaha sebesar 2 persen sampai 2,5 persen kepada deposannya, ketua Koperasi Serba Usaha Swadharma, Agus Surya Dharma (47) ternyata mengingkari dan gelapkan uang anggota.
Ia pun diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar, Jumat (20/4) sekitar pukul 19:00 WIB.
Pria yang tercatat tinggal di Jalan Alamanda Raya, Kelurahan Tambun Nabolon, Siantar Martoba diamankan petugas di kediamannya.
Informasi yang di dapat dari keterangan kepolisian menyebut, kasus penipuan atau penggelapan tersebut terjadi sejak tahun 2014-2016.
Di mana pelaku menarik sejumlah anggota masyarakat sekitar, untuk menyimpan uang di koperasi Serba Usaha Dharma.
Dengan menjanjikan iming-iming akan memberi keuntungan 2 persen sampai 2,5 persen perbulannya dari jumlah uang yang disetor serta modal yang sudah disetor dapat ditarik setelah jatuh tempo setelah setahun berikutnya.
Alhasil, sekitar 30 deposan percaya dan tertarik untuk ikut menanam modal di koperasi tersebut, dikarenakan pengurus koperasi merupakan pegawai salah satu Bank ternama di Kota Pematangsiantar ini.
Dan menurut korban, Bambang dan Sumiati Pasaribu dan korban deposan lainnya, pihak Bank tersebut diduga bekerjasama dengan pihak koperasi, dikarenakan sejumlah nasabah menyetor melalui rekening ke 10 digit nomor rekening Koperasi tersebut sekitar Rp. 6,1 Milliar.
Tak disangka, koperasi tersebut tidak terdaftar di dinas koperasi dan hingga jatuh tempo, ternyata pelaku tidak memberikan uang keuntungan serta modal yang sudah disetor oleh nasabah.
Kasat Reskrim Polres Siantar melalui penyidik, Aiptu Darwin Siregar, membenarkan.
“Pelaku kini sudah ditahan di RTP Polres Pematangsiantar dan disangkakan pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana,” ucapnya. (Ridho)

Discussion about this post