Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Binjai, menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan dan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan, Sabtu (21/4) malam.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 10 orang calon TKI dari berbagai daerah dan seorang ibu rumah tangga yang diduga sebagai penyalur TKI dan sebagai pemilik rumah.
Kapolres Binjai AKBP Donald P Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno mengatakan, sejauh ini unit Tipiter Sat Reskrim Polres Binjai masih memeriksa 11 orang tersebut.
“Selain penyalur dan calon TKI, kita juga mengamankan 10 paspor calon TKI, handphone dan buku tabungan,” kata Hendro.
Dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polres Madina itu, dari hasil pemeriksaan terhadap Yuni Fitra (38) pemilik rumah sekaligus penyalur calon TKI, rencananya para calon TKI tersebut akan diserahkan kepada PT WIRA di komplek Perumahan Palem Mas, Pinang Baris.
“Yuni mendapat upah (fee) Rp 1,5 juta dari setiap calon TKI yang akan diberangkatkan dari seseorang di PT WIRA ini,” ungkapnya menambahkan usaha tersebut sudah berjalan selama 6 bulan belakangan ini.
Disebutkan Kasat Reskrim, pihaknya mengamankan Yuni Fitra (38) warga Jalan Gunung Bendahara, Binjai Selatan, yang diduga sebagai penyalur calon TKI.
Kemudian, Listiana Tumanggor (21), Wahyuni (32) dan Eva Nuryanti Sihotang (30) ketiganya warga Tumba Julu, Kecamatan Manduamas, Tapanuli Tengah.
“Seorang warga Binjai bernama Lismahyuni (48) warga Jalan Pemidukan Raya, Berngam, Binjai Kota,” katanya.
Selanjutnya, polisi juga mengamankan Supiani (36) warga Lubuk Sekam Selayang, Kecamatan Selesai, Langkat dan Suprapti (37) seorang supir yang berasal dari Tandam Hilir, Jalan Sayur, Dusun 3, Hamparan Perak, Deliserdang.
“Polisi juga mengamankan Ernawati (32) warga Jalan Tanjung Sari, Pasar 1 Gang Merdati, Kecamatan Medan Selayang,” tambahnya.
Tidak hanya 8 orang itu saja, polisi juga turut mengamankan 3 warga Aceh, yakni Rinawati (28) warga Jalan Petua Beransyah, Lorong Raja, Kota Langsa, Kurnia Sari (23) dan Rena Ningtias (28) keduanya warga Dusun Family, Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
Sejauh ini, lanjut perwira yang pernah menjadi anggota Densus 88 Anti Teror tersebut, mereka juga akan melakukan pemeriksaan terhadap PT WIRA di Medan.
“Hasil dari konfirmasi disana akan menetukan perkara yang kita tangani saat ini,” tutupnya menambahkan pelaku disangkakan melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No 29 Tahun 2009 tentang keimigrasian. (Jufri)