Dua orang pria yang diduga merupakan pengedar narkoba diringkus Kapolsek Bangun AKP Putra Jani dari dua lokasi yang berbeda.
Kedua pria tersebut yakni Muhammad Yunus Nasution (28) warga Jalan Asahan km 17 Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun dan Sujarwo alias Lelek (50) warga Jalan Bola Kaki Ujung No. 81 Kelurahan Banjar Kecamatam Siantar Barat Kota Siantar.
Berawal dari penangkapan terhadap Muhammad Yunus Nasution Senin (23/4) sekitar pukuk 21.30 WIB.
Informasi yang diterima awak media dari Kapolsek Bangun AKP Putra Jani Purba menjelaskan, sebelum penangkapan pelaku, pihaknya menerima info dari masyarakat.
Info tersebut menerangkan bahwa pada hari Senin (23/4) sekitar pukul 21.00 WIB, Muhammad Yunus Nasution akan melakukan transaksi jual sabu di Jalan Kenanga, Huta IV Nagori Pamatang Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, tim Reskrim Polsek Bangun turum ke lokasi dan melakukan pengintaian terhadap pelaku. Setengah jam kemudian, Yunus muncul dan menyimpan satu paket kecil plastik klip transparan berisi Sabu yang dibungkus kertas timah rokok di dalam tiang pagar rumah Pujianto.
Tak mau buruannya lepas, Sat Reskirm Polsek Bangun langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku. Setelah di interogasi, ia mengakui jika narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Tak berhenti sampai di situ, pihak Kepolisian terus melakukan upaya pengembangan darimana asal barang tersebut.
Tak membutuhkan waktu lama, pelaku memgaku jika sabu didapatnya dari seorang warga siantar bernama Sujarwo alias Lelek (50) warga Jalan Bola Kaki Ujung No. 81 Kelurahan Banjar Kecamatam Siantar Barat Kota Siantar.
Selanjutnya, Sat Reskrim melakukan gerak cepat menuju Kota Siantar sesuai pengakuan Muhammad Yunus Nasution.
Setibanya di rumah Lelek, Kapolsek Bangun Akp Putra Jani Purba, SH bersama Lurah langsung melakukan penggerebekan, Selasa (24/4) sekitar pukul 00.45 WIB.
Penggeledahan pun dilakukan di rumah Sujarwo alias Lelek. Kapolsek bersama Sat Reskrim Polsek Bangun menemukan satu satu paket kecil plastik klip transparan berisi Sabu di dalam ruang tamu miliknya.
“Kini tersangka beserta barang bukti telah berada di Mako Polsek Bangun guna proses hukum yang berlaku di Negara RI,” Tutup Kapolsek AKP Putra Jani Purba. (Turnip)




Discussion about this post