Dua orang pria dan seorang wanita diciduk Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat (25/3). Kedua pria yang diamankan yakni; Rizky alias Kibek (26) dan Ikbal (26) warga Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu.
Sementara itu wanita yang diamankan yakni; Sri Rahayu alias Adel (32) warga Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Pematangsiantar.
Penangkapan tersangka Sri Rahayu Jumat(25/3) sekira pukul 13.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat.
Dengan informasi rumah warna hijau yang di depannya ada pohon nangka. Kemudian personil sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 14.00 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan menemukan rumah yang dicurigai sesuai informasi.
Petugas lalu masuk ke dalam rumah dan melihat seorang wanita di ruang tamu. Wanita itu langsung ditangkap dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu dari kantong jaket warna hitam yang dipakainya.
Kemudian ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo, uang sebanyak Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah). Lalu Sri Rahayu menunjukkan di dalam kamarnya tepatnya diatas lantai ditemukan 1 (satu) buah bong lengkap dengan alat hisap, 2 (dua) buah mancis dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet. Lalu Sri Rahayu menunjukkan di ruang dapur, tepatnya di dalam lemari ditemukan 1 (satu) buah Tupperware yang didalamnya ada 7 (tujuh) paket narkotika diduga jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastic klip kosong. Adapun total berat brutto sabu tersebut 1,36 gram.
Saat dipertanyakan kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan, ia mengaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diterimanya dari julukan L.
Kemudian dilakukan pengembangan, namun tidak ditemukan, Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Lalu sekitar pukul 16.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Rimba Raya, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Tepatnya sebuah rumah yang sering dijadikan tempat jual beli narkoba, kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan setibanya di lokasi tersebut.
Personil Sat Narkoba langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan menemukan dua orang laki-laki yang dicurigai sedang berada di ruang tamu. Lalu personil Sat. Narkoba langsung mengamankan Risky dan Ikbal.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) buah dompet kain berisi 33 (tiga puluh tiga) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 5,18 gram dari kantong celana Rizky Alias Kibek.
Ditemukan juga 1 (satu) unit handphone Oppo dan dari samping kiri Rizky duduk ditemukan 1 (satu) buah pipa kaca bekas bakar berisi narkotika diduga jenis shabu.
Saat diintrogasi, Rizky mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperolehnya dari N kemudian dilakukan pengembangan kepada N namun tidak ditemukan, Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(***)